SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak empat rumah di kawasan perumahan elite Surabaya Barat yang dipakai markas sindikat kejahatan siber dikontrak dengan harga Rp 150 juta per tahun.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, mengatakan, kawanan tersebut mengontrak empat rumah bernomor N1, E68, M21, dan E58 sejak awal 2017.
"Harganya sewanya masing-masing Rp 150 juta untuk setahun," katanya, Senin (31/7/2017).
Kini jajarannya tengah mengembangkan pemeriksaan kepada dua WNI yang diduga terlibat ikut mencarikan kontrakan.
"Dua WNI sebagai penyedia sarana dan prasarana termasuk mencarikan kontrakan," ucapnya..
Polisi kata dia sempat kesulitan mengumpulkan keterangan dari warga di komplek perumahan elite Graha Family di Kecamatan Wiyung tersebut, karena sesama penghuni tidak saling kenal.
Baca juga: Para Pelaku Kejahatan Internasional Digerebek di Rumah Elite Surabaya
Seperti diberitakan, Sabtu (29/7/2017) malam lalu, empat rumah tersebut digerebek oleh tim polisi gabungan Mabes Polri dan Kepolisian China. Empat rumah tersebut ternyata selama ini dipakai sebagai markas kejahatan siber.
Ada 93 WNA asal China dan Taiwan yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Selain dari Surabaya, polisi juga menggerebek sebuah rumah di Jakarta, Bali dan Batam.
Modus penipuan yang dilakukan para pelaku adalah meyakinkan para korban bahwa mereka tersandung kasus kriminal. Bagian dari komplotan penipu ini ada yang berpura-pura sebagai polisi, jaksa, hingga hakim untuk menguatkan cerita bahwa korbannya benar terkena kasus.
Kemudian, ada beberapa orang dalam komplotan itu yang kemudian berperan sebagai calo penyelesaian perkara, dengan meminta sejumlah uang dari korban.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.