MAGETAN, KOMPAS.com - Tim Penyidik Tipikor Polres Magetan menahan tersangka kontraktor berinisial SYT dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap RSUD dr Sayidiman Magetan senilai Rp 1,5 miliar, Senin (24/7/2017).
Tersangka SYT ditahan setelah diperiksa penyidik selama lima jam.
"Tersangka SYT kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Mapolres Magetan. Tersangka kami tahan agar tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan tidak melarikan diri," ujar Kapolres Magetan AKBP Muslimin kepada wartawan di Mapolres Magetan, Senin (24/7/2017) sore.
Setelah memeriksa SYT, kata Muslimin, penyidik berencana memeriksa tersangka lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten berinisial EA, Kamis ( 27/7/2017) depan. Hari ini, tersangka EA berhalangan hadir untuk diperiksa dengan alasan sakit.
Baca juga: Korupsi Dana Pembangunan Ruang Rawat Inap, Kadis Kesehatan Magetan Jadi Tersangka
Ditanya apakah EA juga akan bernasib sama dengan tersangka SYT ditahan setelah diperiksa nantinya, Muslimin menjelaskan penahanan merupakan kewenangan penyidik.
Sesuai aturan, penyidik dapat menahan ataupun tidak menahan seseorang tersangka dalam kasus korupsi.
"Nanti akan kami lihat apakah tersangka EA kooperatif atau tidak," kata Muslimin.
Saat diperiksa, lanjut Muslimin, tersangka SYT dicecar pertanyaan seputar keterlibatannya dalam proyek itu. Selain itu, dia juga ditanya tentang peran konsultan pengawas dalam proyek pembangunan ruang inap RSUD dr Sayidiman Magetan.
Ditanya apakah ada tersangka baru dalam kasus ini, Muslimin menagatakan belum ada. Hasil ekspose perkara dengan jaksa penuntut umum Kejari Magetan menyebutkan belum ada calon tersangka baru.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Tipikor Polres Magetan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, EA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap RSUD dr Sayidiman Magetan senilai Rp 1,5 miliar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan