Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Pembangunan Ruang Rawat Inap, Kadis Kesehatan Magetan Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/07/2017, 20:54 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MAGETAN, KOMPAS.com — Tim Penyidik Tipikor Polres Magetan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, EA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap RSUD dr. Sayidiman Magetan senilai Rp 1,5 miliar.

"EA kami tetapkan tersangka lantaran saat itu perannya sebagai direktur rumah sakit sekaligus sebagai pengguna anggaran proyek tersebut," ujar Kepala Polres Magetan, AKBP Muslimin, Selasa ( 4/7/2017).

Selain EA, polisi juga menetapkan kontraktor pelaksana berinisial SYT sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kendati sudah jadi tersangka, keduanya belum ditahan.

Menurut Muslimin, polisi masih terus mendalami dan mengikuti perkembangan pemeriksaan para saksi. "Belum ada ke arah itu. Nanti lihat perkembangan hasil pemeriksaan," jelas Muslimin.

(Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli JKN, Kadis Kesehatan Ambruk)

 

Untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 139 juta. Sebelum menetapkan dua tersangka baru, polisi sudah menetapkan lima tersangka dari pejabat pelaksana teknis, pejabat pengadaan barang, konsultan perencana, dan konsultan pengawas. 

Kompas TV Ada 23 tahanan yang merayakan Idul Fitri di rutan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com