MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Kejati Sulselbar menahan 2 orang warga, Rusdin dan Jayanti yang menerima sewa lahan negara dari PT PP selaku pelaksana proyek pembangunan Makassar New Port sebesar Rp 500 juta.
Kasipenkum Kejati Sulselbar, Salahuddin yang dikonfirmasi Kamis (6/7/2017) mengatakan, kedua tersangka ditahan setelah diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print 405-406/R.4.5/Fd.1/07/2017 tanggal 05 Juli 2017 untuk selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I A Makassar untuk saudari Jayanti dan Lapas Klas IA Makassar untuk saudara Rusdin," tegasnya.
Baca juga: Wali Kota Makassar Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Penjualan Lahan Negara
Salahuddin menjelaskan, dalam perkara ini, kedua tersangka mengakui sebagai pemilik surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.
Kedua tersangka menerima sewa lahan dari PT PP selaku pelaksana pembangunan New Port Makassar dengan lama sewa 1 tahun. Padahal diketahui bahwa surat garap yang dimiliki tahun 2003 tersebut, lokasinya masih berupa laut hingga tahun 2013.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar sebesar Rp 500 juta.
"Selain kedua tersangka tersebut, masih terdapat tersangka lainnya yakni Asisten 1 Pemkot Makassar, Sabri. Sabri dipanggil, tapi tidak menghadiri pemeriksaan tanpa keterangan resmi. Namun tersangka Sabri sudah dicekal ke luar negeri," ungkapnya.
Baca juga: Disangka Jual Lahan Negara, Camat Mangarabombang Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.