Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disangka Jual Lahan Negara, Camat Mangarabombang Ditahan

Kompas.com - 08/12/2016, 22:58 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Camat Mangarabombang di Kabupaten Takalar, M Noor Uthary, dijebloskan ke sel Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar, Kamis (8/12/2016) malam.

Tersangka Noor diperiksa jaksa sejak siang hingga malam. Pemeriksaan terkait penjualan lahan negara pencadangan transmigrasi seluas 150 hektar ke investor asing.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Salahuddin, Noor diduga menerima aliran dana Rp 3 miliar dari penjualan lahan negara pencadangan transmigrasi tersebut.

"Tersangka berperan mengatur proses jual beli lahan pencadangan transmigrasi seluas 150 hektar ke investor asal China. Tersangka juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan menerbitkan sporadik," kata Salahuddin.

Dalam kasus penjualan lahan pencadangan transmigrasi di Kabupaten Takalar, penyidik Kejati Sulselbar telah menetapkan tiga tersangka.

Selain Noor, dua tersangka lain adalah Kepala Desa Laikang berinisial LI dan Sekretaris Desa Laikang berinisial RS. Tersangka RS telah lebih dulu ditahan dan tersangka LI belum ditahan.

Kejaksaan tengah menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk Bupati Takalar (nonaktif) Burhanuddin Baharuddin.

Menurut Salahuddin, Burhanuddin yang mencalonkan kembali sebagai Bupati Takalar ikut bertanda tangan dalam penjualan lahan yang merugikan negara Rp 16 miliar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com