Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Tarik Ulur Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Lampung (2)

Kompas.com - 06/07/2017, 07:12 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Sebenarnya, draft Perda KTR di Provinsi Lampung sudah digulirkan sejak periode Pemerintahan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Tapi hingga berganti pemerintahan, beleid pengendalian tembakau tak kunjung disahkan.

***

Terkait surat pengantar Raperda KTR, Gubernur Lampung Ridho Ficardo sempat berseloroh dan enggan menandatangani pengantar tersebut.

"Beliau bilang sama saya, Pak Karo ini mau melarang saya merokok ya? Saya bilang bukan begitu Pak Gub, tapi ini tuntutan UU tentang Kesehatan," cerita Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung Zulfikar.

Zul sendiri mengaku sulit meyakinkan Gubernur untuk mau menandatangani usulan Raperda KTR yang diajukan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. "Saya minta tolong Bu Raikhana untuk meyakinkan gubernur dan setelah itu beliau mau teken pengantar itu," tambahnya.

Tapi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr Raikhana enggan memberi keterangan apapun terkait cerita di balik perubahan sikap Gubernur sampai mau meneken surat pengantar pembahasan Rancangan Perda Kawasan Tanpa Tembakau.

Namun sumber lain mengatakan, Gubernur Lampung Ridho Ficardo akhirnya mau menandatangani pengantar pembahasan Raperda KTR karena Raikhana bisa menyakinkan keuntungan dari pembahasan perda. Kejelasan soal pajak rokok.

Sedang tanpa Perda KTR pun, industri rokok tetap menyalurkan pajak rokoknya lewat Dinas Pendapatan Daerah yang besarannya ditentukan sesuai dengan jumlah penduduk di provinsi tersebut.

Data Dinas Pendapatan Daerah menyebutkan, Provinsi Lampung mendapatkan pajak rokok sebesar Rp 455 miliar pada 2016. Sedang untuk tahun ini, Pemprov menargetkan akan menerima sebesar Rp 710 miliar.

Dana tersebut idealnya disalurkan untuk kesehatan dan penegakan perda. "Penjelasan yang salah itu rupanya berdampak Raperda KTR bisa segera dibahas di Lampung ini," imbuhnya.

Ridho Ficardo sendiri saat dikonfirmasi mengaku tidak keberatan jika Perda KTR diterapkan oleh pemerintahannya. Namun kapan Perda akan disahkan, dia tidak terlalu antusias menjawabnya. Untuk itu, dia menyerahkan semua pembahasan tersebut pada DPRD.

"Belum tahu, lah itukan disahkannya di DPRD. Nantikan tergantung prosesnya, gak masalah dengan perda itu yang pentingkan penataannya. Ada yang lain?" jawab Ridho Ficardo yang menjawab pertanyaan itu sambil memegang batang rokok seusai acara halal bi halal di Pelataran Kantor Gubernur Lampung pada Selasa (4/7/2017)

Seusai menjawab pertanyaan itu Ridho langsung memberikan batang rokok di jemarinya itu kepada stafnya yang ada di belakangnya.

Sementara itu, Praktisi Kebijakan Publik dari Universitas Lampung Dedi Hermawan menyayangkan sikap pemerintah daerah yang cenderung acuh dengan proses kelahiran Perda KTR di Lampung. Semestinya sebagai pengusul rancangan aturan, Pemprov harusnya lebih aktif mendorong pengesahan Rancangan Perda KTR di Lampung.

“Gubernur gak boleh lepas tangan, kalau gubernur tidak tahu berarti ada keterputusan antara kepala derah dengan leading sector-nya harus dievaluasi jangan sampe terjadi lagi,” tegurnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com