Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pejabat Kubu Raya Jadi Tersangka Penipuan Senilai Rp 3,8 Miliar

Kompas.com - 09/06/2017, 11:19 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menahan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya berinisial Iy atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan perizinan lahan perkebunan di Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat.

Kasusnya saat ini sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Sebelumnya, Iy dilaporkan korbannya, yaitu Johan Sutadi Tandanu kepada Polda Kalbar terkait dugaan penipuan senilai Rp 3,8 miliar pada tahun 2016 lalu.

Baca juga berita terkait: Diduga Tipu Investor Rp 3,8 Miliar, Pejabat Pemkab Dilaporkan ke Polisi

Berstatus sebagai terdakwa, Iy menjalani sidang ketiga pada Kamis (8/7/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ada tiga orang saksi yang diperiksa dalam sidang ketiga, yaitu dua dari Dishutbun dan satu orang dari Bidang Pertahanan Setda Kabupaten Kubu Raya.

Kuasa Hukum korban, Sinar Bintang Aritonang menjelaskan, uang Rp 3,8 miliar tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai biaya yang diminta terdakwa untuk mengurus perizinan sebuah perusahaan yang beraktivitas di Desa Tebang Kacang, Sungai Raya, Kubu Raya.

"Namun sejak kesepakatan dilakukan, yakni Mei 2012 hingga saat ini izin yang dijanjikan tidak kunjung dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya," ujar Aritonang, Kamis (8/6/2017).

Pada sidang sebelumnya, ungkap Aritonang, ada hal yang menarik, yakni terungkapnya pengiriman uang dari korban kepada terdakwa, yakni sebesar Rp 3,8 miliar.

"Terdakwa mengakui uang tersebut langsung ditransfer Johan ke rekening terdakwa, uang tersebut sebagai biaya untuk mengurus izin perusahaan yang telah habis masa waktunya," ucapnya.

Namun, dia menambahkan, setelah kliennya menyetorkan uang untuk mengurus perizinan tersebut, sampai batas waktu yang ditentukan, izin yang diharapkan tidak kunjung diterbitkan.

"Pada tahun 2012, investor yang dalam hal ini klien saya mencari lahan di Kubu Raya untuk perkebunan. Didapatlah lahan di daerah Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, di mana pada saat itu lahan tersebut adalah milik perusahaan yang izinnya sudah mati," kata SB Aritonang.

Kronologi

Aritonang menjelaskan, saat itu kliennya bertemu dengan pihak perusahaan. Namun oleh perusahaan kliennya diminta untuk bertemu dengan Iy yang telah diberi kuasa untuk mengurus perizinan yang telah mati tersebut.

Berdasarkan petunjuk itu, korban kemudian melakukan pertemuan dengan Iy.

"Dalam pertemuan itu, Iy menjanjikan dapat mengurus izin perusahaan, karena yang bersangkutan mengaku memiliki hubungan cukup dekat dengan pejabat yang mengurus masalah ini," katanya.

Dari sinilah, dia menambahkan, kliennya akhirnya menyerahkan uang sebesar yang diminta terdakwa untuk mengurus perizinan.

"Dalam kasus ini sudah jelas bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Oleh karena itu, saya berharap hakim lebih fokus membuktikan pidana yang dilakukan terdakwa," ujarnya.

Kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Johan Sutadi Tandanu ke Mapolda Kalbar dilakukan pada April 2016. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya menetapkan Iy sebagai tersangka pada Oktober 2016.

Baca juga: Pelaku Penipuan Berkedok Tenaga Kerja di Trenggalek Ditangkap Polisi

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalbar, Gerson AS menyebutkan, dalam perkara ini, selain Iy juga ada tersangka lain yang saat ini sudah dibuatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan masuk ke Kejati Kalbar.

"Dalam kasus ini ada tersangka baru, yakni berinisial AL, pemilik sebuah perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasus ditangani Ditreskrimum Polda Kalbar, berkasnya split," kata Gerson.

Iy didakwa Pasal 378 atau 372 KUHP terkait diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang investor, Johan Sutadi Tandanu hingga mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yandi Lesmana, mengatakan bahwa kliennya telah melakukan pengurusan sesuai dengan apa yang diminta. Namun saat ini belum terealisasi.

Yandi menambahkan, lokasi yang diinginkan oleh korban adalah perkebunan. Tahapan perizinan pun yaitu pada penerbitan izin lokasi.

"Inikan masih tahap izin lokasi, IUP belum ada. Sehingga wajar belum sampai masuk kepada pihak terkait (Dishutbun)," ujarnya usai persidangan.

Yandi membantah kliennya tidak mengurus atas apa yang diminta oleh pelapor atau korban, karena menurutnya, telah diurus semuanya.

"Jadi uang yang terima oleh Iy itu untuk pengurusan dan itu sesuai progres. Misalnya untuk ganti rugi lahan, BPN. Uang resmi ada. tidak resminya juga banyak (uang pengurusan) dan ini tidak mungkin dibuatkan kuitansi. Jadi itu semua diurus, hanya saja izin belum diterbitkan," ungkap Yandi.

Kompas TV Mengapa OJK baru mengambil langkah serius menindak modus penipuan keuangan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com