Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penipuan Berkedok Tenaga Kerja di Trenggalek Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/05/2017, 14:52 WIB
Slamet Widodo

Penulis

TRENGGALEK,KOMPAS.com - Seorang pelaku kasus penipuan berkedok penyedia tenaga kerja di Trenggalek Jawa Timur (15/05/2017) ditangkap polisi. Pelaku merupakan buronan polisi Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

"Benar,salah satu pelaku tindak pidana penipuan ditangkap di Kecamatan Kampak Trenggalek, dengan tuduhan penipuan berkedok penyedia tenaga kerja," ujar Kasubag Humas Polres Trenggalek IPTU Supadi.

Salah satu pelaku penipuan tersebut bernama Sugianto, alias Alek alias Eko (29). Ia merupakan warga Dusun Nglaban, Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Pelaku ditangkap jajaran Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dibantu Polres Trenggalek Jawa Timur. "Pelaku di tangkap di rumahnya pada Kamis (11/5/2017) dan tidak melakukan perlawanan," ungkap Supadi.

Pengungkapan Kasus ini berawal dari laporan salah satu karyawan perusahan kelapa sawit di Tanah Bumbu Kalimantan selatan, PT JAL (Jhonlin Agro Lestari). Pelaku dilaporkan polisi karena melakukan tindak penipuan dengan dalih penyedia tenaga kerja.

(Baca juga: Penipu Terduga Berkedok Lowongan Kerja Mengaku Perusahaannya Terdaftar di Kemenakertrans)

Pelaku berjanji siap mencarikan tenaga kerja sebanyak 16 orang dari Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek. Perusahaan menyetor uang kepada sugianto, alias Alex alias Eko, sebesar Rp 22 juta untuk uang saku bagi para calon pekerja.

Setelah uang tersebut ditansfer PT JAL ke nomor rekening atas nama Siti Marifah (26), ke 16 orang calon pekerja tidak kunjung tiba di Kalimantan Selatan. Kemudian pihak PT JAL selaku korban melaporkan pelaku ke polisi Tanah Bumbu.

"Pelaku sengaja meminjam rekening temannya yakni Siti Ma'rifah untuk menerima kiriman uang dari perusahaan dengan tujuan untuk pencucian uang. Karena sudah merasa dirugikan oleh pelaku, pihak PT JAL melaporkan ke polisi," ungkapnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan memerintahkan empat anggotanya untuk menangkap pelaku di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dan dibantu Polres Trenggalek Jawa Timur.

"Pelaku sudah dibawa ke Kalimantan Selatan oleh jajaran kepolisian Tanah Bumbu, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Barang bukti yang berhasil disita berupa uang sebesar Rp 22 juta, serta buku tabungan atas nama Siti Ma'rifah. Apabila terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman selama lima tahun penjara. 

Kompas TV Seorang Tenaga Kerja Indonesia asal Jember, Jawa Timur, pulang dalam kondisi tak bernyawa setelah 14 tahun berkerja di Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com