Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Lakukan "Hate Speech", Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polda Bali

Kompas.com - 08/06/2017, 18:06 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, Rizieq dilaporkan oleh Kelompok masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Yayasan Sandhi Murti (YSM) ke Polda Bali, Kamis (8/6/2017) siang.

Kuasa hukum PGN dan YSM, Tedy Raharjo, mengatakan, Rizieq dilaporkan ke polisi atas beredarnya video berisi ucapan kebencian pada masyarakat Bali di YouTube dengan berdurasi 13 menit.

Dalam video tersebut, Rizieq mengeluarkan pernyataan yang dianggap memprovokasi dan mengandung kebencian.

"Intinya menyangkut ujaran kebencian pada umat Hindu, di video itu dia menyebut akan mengembalikan orang luar Bali untuk dikembalikan ke Bali dan akan membakar tempat ibadah umat Hindu," ujar Tedy.

(Baca juga: Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Pancasila)

Saat melapor, mereka membawa serta rekaman video dalam bentuk CD. Dalam video tersebut Rizieq sedang berbicara di depan anggota FPI di wilayah Jakarta Timur dengan tema "Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS".

"Kami sudah serahkan bukti dalam bentuk CD dengan durasi penuh tanpa editan, silakan nanti penyidik melakukan pengembangan," ujar Tedy.

 

Kompas TV Soal Rizieq, Kapolda Metro: Pulang aja, Hadapi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com