Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/06/2017, 05:46 WIB
|
EditorFarid Assifa

KENDARI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa NS (27), tersangka penghina Presiden dan Kapolri mulai memposting hal-hal bernada provokatif di Facebook sejak tahun 2016 lalu.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Soenarto mengungkapkan, sesuai pengakuan NS kepada penyidik, dia berani memposting status Facebook bernada kebencian kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian setelah bergabung dengan sebuah grup Facebook.

Baca juga: Diduga Hina Presiden dan Kapolri di Facebook, Seorang Pegawai Kontrak Ditahan

Di grup itulah, pegawai kontrak PT Telkom Kendari itu mendapat banyak referensi sehingga turut melakukan postingan yang bernada provokatif.

“Dia berkomunikasi antar-anggota group Muslimnet dan mengunduh video-video yang berisikan ujaran kebencian atas banyaknya kelemahan Polri dan pemerintah dalam menangani suatu permasalahan," kata Soenarto dalam keterangan pers di Mapolda Sultra, Selasa (6/6/2017).

Ia menjelaskan bahwa postingan penghinaan terhadap Kapolri di dalam akun Facebook NS ditemukan penyidik pada 21 Januari 2017. Tersangka mengakui perbuatannya bahwa pemilik akun Facebook atas nama NS itu adalah miliknya dan tulisan atau meme yang ada di dinding Facebook tersebut adalah miliknya.

“Kami sudah mengantongi tiga alat bukti berupa screenshoot, keterangan ahli dari kantor bahasa dan keterangan tersangka sendiri,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga masih memintai keterangan saksi-saksi, di antaranya istri tersangka. Sebelumnya, istri Ns sempat mengingatkan suaminya untuk tidak terlalu vulgar dalam menulis status di Facebook, termasuk beberapa saksi lainnya pernah mengingatkan tersangka.

Meski begitu, pria satu orang anak itu tetap memposting ujaran kebencian di akun Facebook miliknya. Bahkan, Direktorat Cyber Crime Mabes Polri pernah memblokir akun Facebook tersangka selama tiga hari.

Namun beberapa minggu terakhir akunnya kembali aktif hingga akhirnya ditangkap oleh anggota Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sultra.

"Saat ini, proses hukumnya masih berjalan dan masih akan melakukan pemeriksaan alat elektronik. Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Tim Cyber di Mabes Polri,” jelas Sunarto.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke