KENDARI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa NS (27), tersangka penghina Presiden dan Kapolri mulai memposting hal-hal bernada provokatif di Facebook sejak tahun 2016 lalu.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Soenarto mengungkapkan, sesuai pengakuan NS kepada penyidik, dia berani memposting status Facebook bernada kebencian kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian setelah bergabung dengan sebuah grup Facebook.
Baca juga: Diduga Hina Presiden dan Kapolri di Facebook, Seorang Pegawai Kontrak Ditahan
Di grup itulah, pegawai kontrak PT Telkom Kendari itu mendapat banyak referensi sehingga turut melakukan postingan yang bernada provokatif.
“Dia berkomunikasi antar-anggota group Muslimnet dan mengunduh video-video yang berisikan ujaran kebencian atas banyaknya kelemahan Polri dan pemerintah dalam menangani suatu permasalahan," kata Soenarto dalam keterangan pers di Mapolda Sultra, Selasa (6/6/2017).
Ia menjelaskan bahwa postingan penghinaan terhadap Kapolri di dalam akun Facebook NS ditemukan penyidik pada 21 Januari 2017. Tersangka mengakui perbuatannya bahwa pemilik akun Facebook atas nama NS itu adalah miliknya dan tulisan atau meme yang ada di dinding Facebook tersebut adalah miliknya.
“Kami sudah mengantongi tiga alat bukti berupa screenshoot, keterangan ahli dari kantor bahasa dan keterangan tersangka sendiri,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga masih memintai keterangan saksi-saksi, di antaranya istri tersangka. Sebelumnya, istri Ns sempat mengingatkan suaminya untuk tidak terlalu vulgar dalam menulis status di Facebook, termasuk beberapa saksi lainnya pernah mengingatkan tersangka.
Meski begitu, pria satu orang anak itu tetap memposting ujaran kebencian di akun Facebook miliknya. Bahkan, Direktorat Cyber Crime Mabes Polri pernah memblokir akun Facebook tersangka selama tiga hari.
Namun beberapa minggu terakhir akunnya kembali aktif hingga akhirnya ditangkap oleh anggota Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sultra.
"Saat ini, proses hukumnya masih berjalan dan masih akan melakukan pemeriksaan alat elektronik. Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Tim Cyber di Mabes Polri,” jelas Sunarto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.