Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Obat Herbal Tanpa Izin, Pria Asal Tiongkok Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/06/2017, 19:47 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

BAA, KOMPAS.com - Lin Shui Cheng (34), warga negara asing asal Tiongkok ditangkap aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Cheng diamankan karena menjual obat herbal kepada masyarakat di Rote Ndao, tanpa dilengkapi izin.

Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Murry Miranda mengatakan, selain mengamankan Cheng, pihaknya juga mengamankan Sinah (34), warga Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Dokter Gadungan Ditangkap Polisi di Kupang

Sinah diketahui sebagai penerjemah bahasa untuk Chen dan mengaku sebagai perawat yang ikut mendampingi Chen saat menjual obat herbal.

"Keduanya diamankan pada Rabu (31/5/2017) kemarin di tempat kos keduanya di Desa Tungganamo, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao," kata Murry kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2017) malam.

Menurut Murry, nomor paspor Chen yakni E43822386. Meski begitu, Chen telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A.

Dalam SIM itu tertulis bahwa Chen lahir di Teluk Betung dan beralamat di Jalan Ikan Tongkol, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung.

Setelah diamankan, keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Pantai Baru untuk dilakukan interogasi.

"Keduanya diamankan berdasarkan informasi dari beberapa warga yang mengatakan bahwa WNA tersebut mengaku sebagai seorang dokter, sedangkan penerjamahnya adalah seorang perawat dan keduanya telah menjual obat ramuan herbal berbentuk pil dan kapsul kepada beberapa orang warga di beberapa kecamatan," jelasnya.

Saat ini, lanjut Murry, pihaknya sedang memeriksa barang-barang bawaan kedua pelaku dan berkoordinasi dengan Balai Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) Kupang.

Setelah dilakukan interogasi awal, keduanya mengaku bahwa mereka bukanlah dokter atapun perawat. Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang berhubungan dengan izin penjualan obat.

Polisi juga sedang memeriksa data keimigrasian keduanya, apakah bermasalah atau tidak, karena hanya dilengkapi fotokopi visa dan paspor saja.

"Sementara kita sudah periksa empat orang, tiga dari Rote Timur dan satu dari Lobalain," tandas Murry. 

Kedua pelaku dikenai Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perdagangan serta UU Perlindungan Konsumen.

"Tapi kita primerkan UU kesehatan," jelasnya.

Baca juga: Buka Praktik Pengobatan, Dokter Gadungan Dibekuk Polisi

Baik Chen maupun Sinah saat ini diamankan di Markas Polres Rote Ndao guna diperiksa intensif.

"Nanti pemeriksaan dan hasil interogasi lengkap, baru kita tahan keduanya," tutup Murry.

Kompas TV Satuan Reskrim Polres Cimahi berhasil membongkar sindikat pemalsuan obat herbal beromzet miliaran rupiah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com