Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Praktik Pengobatan, Dokter Gadungan Dibekuk Polisi

Kompas.com - 01/12/2016, 16:42 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk Melkianus Kanda Mete (49), sang dokter gadungan asal Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Melkianus ditangkap karena berlagak sebagai dokter asli dan mengobati sejumlah pasien yang menderita penyakit berat.

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kupang Kota, Ajun Komisaris Polisi Lalu Musti Ali,  mengatakan, Melkianus dilaporkan oleh Lasarus Lakapu (32) yang menjadi korban praktik ilegal Melkianus.

Kejadian itu bermula ketika Lasarus yang menderita sakit stroke mendatangi tempat praktik sang dokter gadungan Melkianus di rumah kontrakannya di Kelurahan Lasiana untuk berobat.

Saat sampai di tempat praktik, Lasarus langsung disuntik sebanyak enam kali oleh Melkianus, yang terkesan seolah-olah sebagai seorang dokter.

"Selanjutnya setiap pagi dan sore, terlapor (Melkianus) menyuntik korban (Lasarus) di tempat kejadian perkara (TKP) tempat praktik, dengan menggunakan obat-obatan dan alat kesehatan yang diduga tidak memiliki izin," ucap Ali.

Selain itu, Lasarus juga telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1 juta kepada terlapor untuk biaya pengobatan, namun sampai saat ini korban belum sembuh juga dari sakit stroke-nya. Apalagi kata Ali, pada saat keluarga korban ingin menjenguk, selalu saja dihalang-halangi oleh pelaku sehingga keluarga korban curiga dan melaporkan pelaku ke polisi.

Setelah menerima laporan, polisi kemudian mendatangi TKP dan ditemukan tiga orang pasien yang dirawat inap dan beraneka jenis obat obat injeksi dan jenis obat lainnya seperti infus dan alat alatkesehatan dan lubang pembuangan limbah di belakang.

"Tindakan polisi yakni melakukan penggeledahan, melakukan identifikasi, koordinasi dengan Puskesmas Oesapa dan brigade sehat Dinas Kesehatan Kota Kupang menyarankan kepada keluarga pasien untuk membawa pasien ke rumah sakit, melakukan penyitaan barang bukti, membawa tersangka serta barang bukti ke Polres Kupang Kota dan melakukan berita acara pemeriksaan saksi dan tersangka," kata Ali.

Menurut dia, berdasarkan hasil interogasi awal didapatkan hasil bahwa TKP merupakan rumah kontrakan yang dikontrak oleh tersangka, tersangka mengaku pernah kuliah di Akper akan tetapi tidak tamat.

Selanjutnya, penyediaan farmasi dan alat alat kesehatan didapatkan tersangka dengan membeli dari apotek dengan cara mengansur. Adapula para pasien kebanyakan berasal dari luar Kota Kupang.

Tersangka juga telah membuka praktik pengobatan sekitar setahun lamanya. Rencana tindak lanjut kata Ali, yakni koordinasi dengan Dinas kesehatan setempat terkait izin edar dan distribusi penyediaan farmasi.

Menelusuri apotek tempat tersangka membeli penyediaan farmasi dan alat kesehatan dan melakukan pendataan pasien yang telah berobat pada tersangka serta koordinasi dengan dinas kesehatan untuk tindak lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku saat ini sudah ditahan di Markas Polres Kupang Kota.

"Untuk sementara, tersangka diduga melanggar pasal 197 junto pasal 106 Undang Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 78 junto pasal 73 Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com