Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Permintaan Paruh dari China, Burung Rangkong Gading Terancam

Kompas.com - 16/05/2017, 19:14 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

Status rangkong gading yang dilarang untuk diperdagangkan membuat Bupati Kapuas Hulu menerbitkan Surat Bupati Kapuas Hulu Nomor 522.52/1189/DKH/BPH-C tanggal 31 Agustus 2012 yang melarang perdagangan rangkong.

"Sayangnya, kepedulian pemda untuk konservasi rangkong terhalang kepentingan masyarakat, minimnya insentif untuk kegiatan konservasi, dan luasnya wilayah TNBKDS yang hanya 800.000 hektar. Tapi upaya konservasi tetap dilakukan, seperti monitoring, pembangunan stasiun riset, kampanye, pengamanan dan perlindungan kawasan, penguatan hukum adat, dan kerjasama dengan lembaga internasional," kata Arief.

Dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Rahmad Saleh menimpali, untuk melindungi kawasan TNGL pihaknya bekerja sama dengan Wildlife Conservation Society Indonesia Programme (WCS IP) dan sudah menerapkan SMART Patrol sejak empat tahun lalu.

Terdapat 20 tim patroli yang bekerja di lokasi perburuan di TNGL yang sudah terdeteksi melalui sistem patroli tersebut.

"Kalau memburu rangkong, biasanya pemburu menggunakan senapan angin dan senapan rakitan. Biasanya bersamaan dengan perburuan burung murai. Kedua spesies tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi," sebutnya.

"Strategi penanganan yang kita lakukan berupa penguatan jaringan penegak hukum perlu untuk mengungkap mata rantai pelaku kejahatan. Selain itu, penelitian ilmiah yang dipublikasi di tingkat internasional terkait manfaat paruh rangkong, supaya mencegah pemanfaatan ilegal yang marak dari paruh tersebut," tambah Rahmad.

Giyanto dari WCS IP mengatakan, pihaknya telah berkomitmen untuk berkontribusi dalam kegiatan monitoring, pengumpulan data dan informasi terkait perdagangan satwa liar.

Salah satu kegiatan monitoring yang dilakukan adalah Spatial Monitoring and Reporting Tool Patrol (SMART Patrol) yang dilakukan di dalam dan luar kawasan konservasi, khususnya di empat kawasan konservasi di Sumatera dan Jawa.

Selain itu, WCS IP juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas dalam menangani kasus satwa liar, dan melakukan pemetaan pelaku perdagangan dalam jaringan nasional dan internasional dengan melihat negara tujuan perdagangan dan negara transit perdagangan satwa liar.

Terkait dengan kasus rangkong gading, hingga saat ini, tim WCS IP mencatat sebanyak 17 kasus perdagangan rangkong yang telah ditangani petugas. Sebanyak 283 barang bukti rangkong telah disita, termasuk 250 di antaranya adalah rangkong gading.

"Kami tekankan bahwa tidak ada sasaran tunggal dalam perburuan satwa liar karena pemburu cenderung meraih keuntungan sebesar-besarnya dalam satu kali perburuan. Ini penting untuk diperhatikan dalam memetakan jaringan perdagangan untuk membantu proses penegakan hukum di Indonesia," tegas Giyanto.

Baca juga: Pria Pembantaian Burung Rangkong Itu Seorang Kepsek di Kolaka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com