Dia mengatakan, awalnya Didin yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan di Kebun Raya Cibodas itu, mendapatkan permintaan mencari cacing sonari untuk pengobatan.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Terjerat UU ITE, Ibu Tiga Anak Mendekam di Penjara
3. Pengamat: Indonesia Darurat Integritas Hakim
Kesimpulan itu muncul seusai pertemuan pakar hukum yang membahas Rancangan Undang- Undang (RUU) abatan hakim dan pembagian tanggung jawab manajemen hakim antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial, Selasa (9/5/2017) sore, di Jember, Jawa Timur.
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan, dari hasil kajian yang dilakukan pakar hukum, integritas hakim di Indonesia sudah sangat darurat.
Dari data yang dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak tahun 2010 hingga 2016, ada 14 orang hakim yang diproses secara hukum akibat terlibat praktik korupsi.
Baca selengkapnya di sini
4. Seorang Pemuda 24 Tahun Menikahi Perempuan Berusia 55 Tahun
Sebagaimana pernikahan antara seorang pemuda berusia 24 tahun dengan seorang perempuan berusia 55 tahun di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Andi Darfan (24), warga Jalan Mattoanging, Dusun Uru, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dan Andi Rosmiati Untung (55) masing-masing adalah pengusaha sukses dengan bidang usaha yang berbeda.
Pernikahan mereka digelar pada Minggu (7/5/2017) lalu di kediaman mempelai wanita di Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Pesta pernikahan berlangsung meriah sebagaimana hajatan perkawinan warga pada umumnya.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Kisah Pemuda 24 Tahun di Madiun yang Menikah dengan Nenek 67 Tahun dan Nikahi Nenek 67 Tahun, Rokim Ingin Perbaiki Rumah dan Punya Anak
5. Tuntut Ahok Dibebaskan, Ratusan Warga NTT Gelar Aksi Bakar 1.000 Lilin
Ratusan warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi bakar 1.000 lilin di depan kantor Pengadilan Tinggi NTT, Selasa (9/5/2017) malam.
Aksi bakar lilin yang dikoordinir oleh kelompok warga yang menamakan diri Brigade Meo itu dilakukan untuk menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibebaskan dari penjara.
Koordinator warga aksi, Pendeta Johny Kilapong mengatakan, aksi warga tersebut yakni sebagai bentuk simpatik dari masyarakat Kota Kupang terhadap vonis penjara dua tahun terhadap Ahok.
"Ini aksi kami dari berbagai macam organisasi masyarakat, agama dan suku di NTT dilakukan secara spontanitas, sebagai bentuk kepedulian kami terhadap demokrasi dan matinya demokrasi di Indonesia. Artinya kita mengharapkan agar pengadilan sebagai tempat untuk mendapatkan keadilan ternyata belum kita mendapatkan keadilan," tegas Johny.
Menurut Johny, proses persidangan Ahok selama 20 kali hampir pasti tidak ada artinya apa-apa, karena keputusan hakim tidak berdasarkan fakta pengadilan, melainkan berdasarkan tekanan massa dan itu harus dilawan.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Saat Pendukung Ahok Patah Hati Dua Kali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.