Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Populer Nusantara: Seribu Lilin untuk Ahok hingga Pemuda 24 Tahun Nikahi Kekasih Berusia 55 Tahun

Kompas.com - 10/05/2017, 08:03 WIB

KOMPAS.com - Aksi simpati terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dijatuhi vonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama juga terjadi di daerah.

Ratusan warga menggelar aksi bakar 1.000 lilin di depan kantor Pengadilan Tinggi NTT, Selasa (9/5/2017) malam. Mereka berharap agar Ahok dibebaskan dari penjara.

Berita seputar Ahok memang mengisi daftar berita terpopuler di Kompas.com sepanjang hari kemarin.

(Baca juga: Cerita Rumah Belajar Bibinoi, Pernah Diusir Kepala Desa hingga Berhasil Cetak Sarjana)

Selain itu, cerita calon pengantin yang meninggal dua jam sebelum akad serta pernikahan pemuda berusia 24 tahun dengan perempuan berusia 55 tahun juga menjadi pilihan pembaca Kompas.com.

Berikut ini 5 berita populer dari seantero Nusantara yang tak boleh Anda lewatkan:


1. Permintaan Terakhir Calon Pengantin yang Meninggal 2 Jam Sebelum Akad Nikah

Sripoku.com/Welly Hadinata Darmadi, calon pengantin pria yang memeluk calon mertuanya di rumah duka di Jalan Sako Pancasila RT 05 RW 02 Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako Palembang, Senin (8/5/2017).
Suasana duka masih menyelimuti rumah duka almarhumah Elsa Putri Julita (20) di Jalan Sako Pancasila RT 05 RW 02 Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako Palembang, Senin (8/5/2017).

Sebanyak 12 unit tenda dan panggung untuk resepsi pernikahan pun masih terpasang di halaman rumah duka.

Pihak keluarga, sanak famili, kerabat dan tetangga pun masih silih berganti mendatangi rumah duka untuk menyampaikan rasa belasungkawa.

Kedua orangtua almarhumah Elsa, Dwi Syarial dan Yuliana, tampak tabah dan tegar atas musibah ini. Apalagi anak kesayangannya itu meninggal dunia dua jam sebelum prosesi akad nikah.

"Sama sekali kami tidak ada firasat. Elsa itu sama sekali tidak ada penyakit. Memang sejak beberapa hari sebelumnya mengeluh sakit nyeri di dada, tapi kondisi terlihat sehat dan tetap sadar," ujar Dwi, bapak dari almarhumah Elsa, di rumah duka.

Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Nyeri di Dada, Calon Pengantin Meninggal 2 Jam Sebelum Akad Nikah

2. Gara-gara Mencari Cacing, Didin Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara

thinkstock .
Gara-gara mencari dan mengambil cacing untuk obat di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangarango, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Didin (48) warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Ela Nurhayati (41) istri Didin, mengatakan, dirinya sangat terkejut ancaman penjara 10 tahun terhadap suaminya itu, hanya karena mencari dan mengambil cacing di kawasan hutan yang tidak jauh dari kampung tempat tiggal mereka itu.

"Suami saya biasa berjualan jagung bakar dan kupluk penutup kepala di kebun raya, tapi ada yang menyuruh mencari cacing sonari katanya untuk obat. Merasa ingin membantu suami saya mencarikan cacing tersebut," kata Ela Nurhayati (41) istri Didin pada wartawan, Selasa (9/5/2017).

Dia mengatakan, awalnya Didin yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan di Kebun Raya Cibodas itu, mendapatkan permintaan mencari cacing sonari untuk pengobatan.

Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Terjerat UU ITE, Ibu Tiga Anak Mendekam di Penjara

3. Pengamat: Indonesia Darurat Integritas Hakim

shutterstock ilustrasi hakim
Sejumlah pakar hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia menyatakan bahwa saat ini integritas hakim di Indonesia sedang dalam kondisi darurat.

Kesimpulan itu muncul seusai pertemuan pakar hukum yang membahas Rancangan Undang- Undang (RUU) abatan hakim dan pembagian tanggung jawab manajemen hakim antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial, Selasa (9/5/2017) sore, di Jember, Jawa Timur.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan, dari hasil kajian yang dilakukan pakar hukum, integritas hakim di Indonesia sudah sangat darurat.

Dari data yang dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak tahun 2010 hingga 2016, ada 14 orang hakim yang diproses secara hukum akibat terlibat praktik korupsi.

Baca selengkapnya di sini

4. Seorang Pemuda 24 Tahun Menikahi Perempuan Berusia 55 Tahun

KOMPAS.com / ISTIMEWA Kedua mempelai yang terpaut usia 31 tahun tengah berpose usai mengucapkan ijab kabul dihadapan penghulu Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Minggu, (7/5/2017).
Berbicara cinta memang tak memandang usia maupun status sosial. Bahkan terkadang dianggap mustahil meski akhirnya menjadi kenyataan.

Sebagaimana pernikahan antara seorang pemuda berusia 24 tahun dengan seorang perempuan berusia 55 tahun di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Andi Darfan (24), warga Jalan Mattoanging, Dusun Uru, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dan Andi Rosmiati Untung (55) masing-masing adalah pengusaha sukses dengan bidang usaha yang berbeda.

Pernikahan mereka digelar pada Minggu (7/5/2017) lalu di kediaman mempelai wanita di Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Pesta pernikahan berlangsung meriah sebagaimana hajatan perkawinan warga pada umumnya.

Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Kisah Pemuda 24 Tahun di Madiun yang Menikah dengan Nenek 67 Tahun dan Nikahi Nenek 67 Tahun, Rokim Ingin Perbaiki Rumah dan Punya Anak


5. Tuntut Ahok Dibebaskan, Ratusan Warga NTT Gelar Aksi Bakar 1.000 Lilin

Ratusan warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi bakar 1.000 lilin di depan kantor Pengadilan Tinggi NTT, Selasa (9/5/2017) malam.

Aksi bakar lilin yang dikoordinir oleh kelompok warga yang menamakan diri Brigade Meo itu dilakukan untuk menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibebaskan dari penjara.

Koordinator warga aksi, Pendeta Johny Kilapong mengatakan, aksi warga tersebut yakni sebagai bentuk simpatik dari masyarakat Kota Kupang terhadap vonis penjara dua tahun terhadap Ahok.

"Ini aksi kami dari berbagai macam organisasi masyarakat, agama dan suku di NTT dilakukan secara spontanitas, sebagai bentuk kepedulian kami terhadap demokrasi dan matinya demokrasi di Indonesia. Artinya kita mengharapkan agar pengadilan sebagai tempat untuk mendapatkan keadilan ternyata belum kita mendapatkan keadilan," tegas Johny.

Menurut Johny, proses persidangan Ahok selama 20 kali hampir pasti tidak ada artinya apa-apa, karena keputusan hakim tidak berdasarkan fakta pengadilan, melainkan berdasarkan tekanan massa dan itu harus dilawan.

Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Saat Pendukung Ahok Patah Hati Dua Kali

 

 

Kompas TV Ketiga anak ibu Fariani menggugat harta, berupa sejumlah hektar tanah, rumah, dan mobil milik ibu kandungnya sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com