Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Indonesia Darurat Integritas Hakim

Kompas.com - 09/05/2017, 23:39 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com - Sejumlah pakar hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia menyatakan bahwa saat ini integritas hakim di Indonesia sedang dalam kondisi darurat.

Kesimpulan itu muncul seusai pertemuan pakar hukum yang membahas Rancangan Undang- Undang (RUU) abatan hakim dan pembagian tanggung jawab manajemen hakim antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial, Selasa (9/5/2017) sore, di Jember, Jawa Timur.

Baca juga: Krisis Integritas Hakim

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan, dari hasil kajian yang dilakukan pakar hukum, integritas hakim di Indonesia sudah sangat darurat.

Dari data yang dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak tahun 2010 hingga 2016, ada 14 orang hakim yang diproses secara hukum akibat terlibat praktik korupsi.

"Mereka melakukan dagang perkara untuk mencari keuntungan yang tidak semestinya (undue advantage). Dari jumlah hakim yang terlibat tindak pidana korupsi tersebut menunjukkan ada persoalan serius terkait kualitas integritas hakim di Indonesia," ungkap Bayu.

Bayu menambahkan, dari hasil kajian yang dilakukan sejumlah pakar, ternyata persoalan tersebut salah satunya disebabkan manajemen hakim amburadul.

"Di negara kita, manajemen hakim mulai dari rekrutmen, pembinaan, pengawasan, bahkan pemberhentian dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Di sisi lain, MA juga mengurusi perkara. Di negara lain, itu sudah dipisahkan, MA ngurusi perkara, sedangkan KY yang ngurusi manajemen hakim, jadi ada pembagian tanggung jawab yang jelas," jelas Bayu.

Selain itu, lanjut dia, persyaratan hakim juga tidak bisa seperti sekarang. Saat ini rekrutmen hakim sama seperti PNS pada umumnya.

"Jadi baru lulus perguruan tinggi sudah bisa melamar jadi hakim, padahal harus ada syarat khusus, jadi berpengalaman minimal lima tahun," kata Bayu.

Dari sejumlah persoalan tersebut, akhirnya para pakar hukum merekomendasikan agar pola pengelolaan hakim menjadi tanggung jawa bersama antara MA dengan KY.

"Praktik ini sudah diterapkan di banyak negara seperti Austria, Belgia, Perancis, Jerman. Pola shared responsibility system diharapkan dapat mencegah dan mengurangi pelanggaran etika dan hukum oleh hakim serta praktik judicial corruption," kata Bayu.

Bayu menambahkan, khusus untuk proses rekrutmen hakim, harus ada perubahan dibandingkan yang diatur saat ini.

"Sebagai pejabat negara maka hakim harus memiliki kualifikasi khusus dibandingkan PNS pada umumnya. Kualifikasi khusus yang dimaksudkan adalah memiliki pengalaman praktik hukum dalam jangka waktu tertentu, paling tidak lima tahun," tambahnya.

Baca juga: Ketua KY: Diperlukan Lembaga Pengawas untuk Jaga Integritas Hakim MK

Hasil pertemuan pakar tersebut akan disampaikan ke Komisi III DPR RI, untuk bahan rapat dengar pendapat, sekaligus menjadi bahan masukan tentang pembahasan RUU Kehakiman.

Dari pantauan di lapangan, acara tersebut diikuti oleh sejumlah pakar hukum, seperti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Indonesian Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, dan sejumlah pakar hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

Kompas TV Perdebatan Vonis 2 Tahun Untuk Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com