PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Zulkarnain mengungkapkan, pelaku pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru juga bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tidak hanya pasal korupsi, kalau ada unsur menyamarkan seolah-olah uang tersebut dari kegiatan legal. Maka akan diakumulasi dengan pencucian uang," kata Kapolda di Pekanbaru, Selasa (9/5/2017).
Saat ini, kasus tersebut sudah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Prosesnya sudah 12 orang yang dimintai keterangan, di antaranya enam tahanan dan enam petugas rutan.
Sementara itu dari pihak keluarga juga ada yang telah menunjukkan cara membayar uang pindah blok yakni dengan pengiriman ke rekening bank. Ada warga yang menunjukkan dengan catatan kertas nomor rekening dan nama orang yang dituju.
Ada juga yang menunjukkan nomor dan nama untuk dikirimi uang dalam telepon selulernya. "Itu sudah dua alat bukti, tinggal tambah keterangan saksi ahli," imbuh kapolda.
Dia mengungkapkan, pungli di rutan diduga telah sistemik sehingga membuat tidak tahan para penghuni rutan. Akhirnya ini memicu tindakan brutal mendobrak pintu yang nengakibatkan 448 tahanan kabur.
Dia mempersilakan semua pihak memberikan informasi terkait dugaan pungli di Rutan Pekanbaru. Karena sampai saat ini belum ada yang dilaporkan untuk menghilangkan segala pungli di rutan.
"Sejauh ini sudah 48 kasus yang diproses Polda Riau terkait pungli semuanya operasi tangkap tangan. Baru kali ini yang bukan OTT, laporan pungli dari warga belum ada, baru keluhan, tapi ada pelaporan polisi yang bisa dibuat anggota anggota," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.