Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pungli Rutan Pekanbaru Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 09/05/2017, 14:34 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Zulkarnain mengungkapkan, pelaku pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru juga bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tidak hanya pasal korupsi, kalau ada unsur menyamarkan seolah-olah uang tersebut dari kegiatan legal. Maka akan diakumulasi dengan pencucian uang," kata Kapolda di Pekanbaru, Selasa (9/5/2017).

Saat ini, kasus tersebut sudah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Prosesnya sudah 12 orang yang dimintai keterangan, di antaranya enam tahanan dan enam petugas rutan. 

Sementara itu dari pihak keluarga juga ada yang telah menunjukkan cara membayar uang pindah blok yakni dengan pengiriman ke rekening bank. Ada warga yang menunjukkan dengan catatan kertas nomor rekening dan nama orang yang dituju. 

Ada juga yang menunjukkan nomor dan nama untuk dikirimi uang dalam telepon selulernya. "Itu sudah dua alat bukti, tinggal tambah keterangan saksi ahli," imbuh kapolda.

Dia mengungkapkan, pungli di rutan diduga telah sistemik sehingga membuat tidak tahan para penghuni rutan. Akhirnya ini memicu tindakan brutal mendobrak pintu yang nengakibatkan 448 tahanan kabur.

Dia mempersilakan semua pihak memberikan informasi terkait dugaan pungli di Rutan Pekanbaru. Karena sampai saat ini belum ada yang dilaporkan untuk menghilangkan segala pungli di rutan.

"Sejauh ini sudah 48 kasus yang diproses Polda Riau terkait pungli semuanya operasi tangkap tangan. Baru kali ini yang bukan OTT, laporan pungli dari warga belum ada, baru keluhan, tapi ada pelaporan polisi yang bisa dibuat anggota anggota," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com