Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Setujui Dana Pilkada di Jawa Barat 2018 Rp 1,6 Triliun

Kompas.com - 28/04/2017, 11:40 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pilkada di Jawa Barat 2018.

Naskah tersebut juga ditandatangani oleh KPU Jawa Barat dan Bawaslu Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (28/4/2017).

"Alhamdulilllah NPHD sudah kita tanda tangani dan akan turun dalam dua tahun," kata Aher seusai penandatanganan, Jumat pagi.

Baca juga: Aher Sebut PKS dan Golkar Mungkin Bisa Berkoalisi di Pilkada Jabar

Total anggaran dalam NPHD penyelenggaraan Pilkada Jawa Barat 2018 yang terdiri dari Pilkada 16 kabupaten kota dan Pilkada Gubernur Jawa Barat mencapai Rp 1,687 triliun. 

"Untuk KPU Rp 1,169 triliun, untuk Bawaslu Rp 332 miliar. Sisanya untuk kepolisan dan stakeholder lain," ujarnya. 

Anggaran penyelenggaraan Pilkada Jawa Barat 2018 tersebut akan digelontorkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Rp 400 miliar untuk KPU dan Rp 197 miliar untuk Bawaslu.

"Tahun sekarang (2017) sebagian turun. Sebagian tahun depan sisanya. NPHD dibuat dua naskah. Pada naskah sekarang djelaskan sisanya dicairkan 2018," jelasnya.

Aher berharap KPU dapat memanfaatkan anggaran tersebut sebaik-baiknya.

"Jalankan tugas dengan baik, amanah keuangan dilaksanakan dengan baik, 3 bulan setelah pelaksanaan pilkada saya harap sudah ada laporan ke pemprov," tegasnya.

Baca juga: Desy Ratnasari Siap jika Diusung untuk Pilkada Jabar

Kompas TV Seberapa Besar Peluang untuk Diusung di Pilkada Jabar 2018?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com