Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: E-Voting Memungkinkan untuk Dilakukan

Kompas.com - 27/04/2017, 14:31 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan pengunaan sistem elektronik atau e-Voting dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia memungkinkan untuk dilakukan.

"E-Voting memungkinkan untuk dilakukan," ujar Tjahjo usai menjadi keynote speaker Seminar Nasional XXVII Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) di Ruang Seminar Timur Pascasarjana FISIPOL UGM, Kamis (27/04/2017).

Dia  menuturkan, dengan e-Voting begitu penghitungan suara di TPS selesai, maka bisa langsung dengan cepat terekam di data KPU Pusat. Selama ini, kotak suara harus bermalam di kecamatan dan itu rawan.

"KPU inginnya jam ini penghitungan suara di TPS selesai, dalam detik yang sama sudah terekam di KPU pusat," kata Tjahjo.

Baca juga: Indonesia Dinilai Belum Siap Gunakan E-Voting

Ia menyebutkan, India telah menggunakan sistem e-Voting dalam pemilu. Sementara jumlah pemilih di Indonesia lebih sedikit dibandingkan di India.

"India yang miliar saja bisa, kita 178 juta pemilih. Filipina saja jam 3 sore sudah ketahuan siapa presiden terpilihnya," ucapnya.

Tjahjo mengatakan, pada 2018 ini data kependudukan telah selesai, termasuk usia dewasa yang sudah memiliki hak pilih dalam pemilu.

"Nama, alamat, tinggalnya di mana, RT, RW, desa, Kelurahan, kabupaten, kotamadya, Propinsi sudah selesai," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya tinggal melakukan verifikasi ulang kembali data kependudukan yang mempunyai hak pilih.

Sehingga jika KPU menggunakan sistem e-Voting dalam pilpres maupun pilkada semua data sudah siap.

"Nantinya kalau itu sudah mau e-Voting siap. Kami menyiapkan data, penyelanggara dan regulasi diserahkan ke KPU, pengawasan kepada Bawaslu , pengamanan kepada Polri dan TNI serta BIN," urainya.

Baca juga: Semangat Lilis Pilih Kepala Desa dengan "E-Voting" meski Pakai Kursi Roda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com