MAGELANG, KOMPAS.com - Polres Magelang menyerahkan tersangka AMR (16) beserta 26 item barang bukti kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang.
"Barang bukti ada 26 item yang kami serahkan. Ada baju, tas, kaca mata, celana, kaos, pisau, dan lainnya," ujar Kepala Polres Magelang AKBP Hindarsono Hindarsono, Rabu (12/4/2017).
Hindarsono menjelaskan, dengan pelimpahan ini, tugas tim penyidik Polres Magelang telah selesai. Selanjutnya kewenangan ada di tangan Kejari Magelang.
"Tanggung jawab kami sudah selesai. Ini berkat kerja sama yang baik dengan Polda Jawa Tengah. Saat ini kami tinggal menunggu koordinasi dari Kejari untuk pengamanan," ungkapnya.
(Baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Sudah P21)
Selama penyidikan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap tersangka yang masih di bawah umur. Termasuk menunjuk penasehat hukum yang juga telah disetujui oleh orangtua tersangka.
"Kondisi adik (tersangka) baik, kuat, tegar. Dia tadi juga bisa menjawab lima item pertanyaan Jaksa. Baik, betul semua," imbuh mantan Wakil Kapolres Magelang itu.
Selama pelimpahan, pihaknya melakukan pengamanan di sekitar gedung Kejari, serta mengawal tersangka dengan ketat. Awak media hanya diperkenankan meliput di luar gedung Kejari Magelang.
(Baca juga: Polisi Serahkan Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara ke Kejaksaan)
Seperti diketahui tersangka AMR (16), siswa kelas 10 SMA Taruna Nusantara diduga membunuh teman satu barak, Kresna Wahyu Nurachmad (15), Jumat (31/3/2017) lalu.
Remaja laki-laki itu nekat membunuh lantaran sakit hati karena korban mengetahui perbuatannya mencuri barang dan uang milik teman-temannya. AMR melukai leher Kresna menggunakan pisau hingga tewas.