3. Wakil Dekan Unair Tersangkut Pelecehan Seksual Anak
Penyidik Polrestabes Surabaya memerlukan bukti resmi bahwa IKS (48), tersangka kasus pelecehan seksual anak memiliki kelainan seks.
Karena itu, pria yang juga wakil dekan III nonaktif Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga Surabaya itu akan diperiksa psikolog di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.
"Pemeriksaan psikologi agar penyidik memiliki bukti resmi secara medis bahwa tersangka memiliki kelainan seks," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Rabu (5/4/2017).
Hasil pemeriksaan psikologi itu, kata dia, sebagai pelengkap berita acara pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
Baca selengkapnya: Polisi Periksa Kejiwaan Wakil Dekan Unair Tersangka Pelecehan Seksual
Baca juga: Wakil Dekan Unair Cabuli Bocah Laki-laki di Tempat Sauna
4. Pasca Pembunuhan Siswa Taruna Nusantara
Tanda gambar "#WeTrustTN" dan "#proudtobetarnusian" ramai di media sosial pasca-tragedi pembunuhan di barak SMA Taruna Nusantara (TN) Magelang, Jawa Tengah.
Hingga Rabu (5/4/2017) siang, tanda pagar (tagar) ini sudah diposting sekitar 1.455 kali oleh netizen. Tagar ini sebagai ungkapan siswa dan alumni yang bangga dapat menimba ilmu di sekolah ini. Termasuk para orangtua masih mempercayakan SMA Taruna Nusantara untuk mendidik anak-anaknya menjadi generasi berprestasi.
Seperti diungkapkan netizen dengan akun Instagram @cattleyar: "I'm still proud of you, no matter how people judge you now. You will always be my favorite place to come home #proudtobetarnusian #wetrusttn," tulisnya dalam kolom keterangan foto yang mengenakan seragam SMA TN.
Baca selengkapnya: Pasca-pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara, Tagar #WeTrustTN Ramai di Media Sosial
Baca juga: Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban
5. Pemberlakukan Denda E-Tilang
Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, mulai menerapkan e-tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggar boleh memilih untuk membayar denda pelanggaran di bank terdekat atau sidang di hari lain. Penerapan sistem yang belum lama diluncurkan itu dilakukan petugas saat operasi di Jalan Magelang-Yogyakarta, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Rabu (5/4/2017) siang. Selama satu jam, sedikitnya 58 pelanggar terjaring operasi ini.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magelang, AKP Didi Dewantara menerangkan sistem e-tilang memudahkan petugas saat memberi tilang kepada pelanggar. Petugas tinggal memasukkan data pelanggaran yang dilakukan pengendara pada sebuah aplikasi tabel elekronik.
Baca selengkapnya: Dengan E-Tilang, Bayar Denda Tilang Tak Sampai 10 Menit
Baca juga: E-Tilang Juga Diberlakukan di Sepanjang Tol Cipali
Baca juga berita populer lainnya:
Emil Minta Warga Komentari LRT, Tapi Jangan Hubungkan dengan Partai
Satu Korban Kecelakaan Kerja di Jatim Park 3 Masih di Bawah Umur
Mantan Dirut Pelindo III dan Istrinya Didakwa Lakukan Pencucian Uang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.