SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda Fiancisca didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil aksi pemerasan di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Selain pasal TPPU, khusus Djarwo juga dikenakan pasal pemerasan di Pelabuhan Tanjung Perak.
"Terdakwa I didakwa dua pasal pemerasan dan TPPU, untuk terdakwa II hanya dakwaan TPPU," kata jaksa penuntut umum, Katrien di sidang perdana kasus pungli Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/4/2017).
Baca juga: Eks Dirut Pelindo III Jadi Tersangka Kasus Pungli Pelabuhan Tanjung Perak
Dakwaan untuk pasangan suami istri itu dibacakan secara bersamaan oleh jaksa. Pasangan Djarwo dan Mieke hadir dalam persidangan mengenakan kostum yang sama, yakni atasan putih dan bawahan hitam.
Dalam perkara pemerasan, Djarwo didakwa melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP. Sementara dalam perkara TPPU, kedunya didakwa melanggar Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1.
Kuasa hukum kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Kami tidak ajukan ekspesi, lanjut saja ke pembuktian," ujar Sudiman Sidabuke, salah satu tim kuasa hukum terdakwa.
Selain sidang dakwaan untuk mantan Dirut PT Pelindo III dan istrinya, di tempat yang sama, juga digelar sidang dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Rahmat Satria dan Direktur PT Akra Multi Karya Agusto Hutapea.
Baca juga: Dugaan Pungli di Pelindo III, Polisi Sita 17 Buku Rekening Bersaldo Total Rp 15 Miliar
Praktik pungli di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dibongkar tim Saber Pungli Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Oktober 2016 lalu. Pungli dilakukan kepada kontainer yang memuat barang ekspor dan impor di terminal Pelabuhan Tanjung Perak.