Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri Jadi Tersangka Kasus Penjualan Boat Senilai Rp 1,7 Miliar

Kompas.com - 01/04/2017, 00:01 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Ketua Kelompok Nelayan Kecamatan Samudera, MD (44) dan istrinya MT (40) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan boat bantuan senilai Rp 1,7 miliar.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman mengatakan, kapal yang diberi nama 'Simpati Star' itu dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tahun 2014 lalu. Setelah dua tahun digunakan, boat tersebut dijual oleh MD.

“Bukan hanya boat-nya, alat tangkapnya juga dijual kepada seorang nelayan lain seharga Rp 480 juta,” tutur Hendri, Jumat (31/3/2017).

(Baca juga: Perahu Bantuan Dijual, Ketua Kelompok Nelayan Jadi Tersangka)

Hendri merinci, boat yang dijual berkapasitas 48 GT, lebar 16,13 meter, panjang 20,4 meter, serta tinggi 1,84 meter. Dia menyebutkan, saat ini, polisi masih mendalami kasus itu.

“Tidak tertutup kemungkinan untuk adanya tersangka lain. Penyidikan masih berlangsung,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lhokseumawe mengusut kasus dugaan penjualan boat bantuan senilai Rp 1,7 miliar. Boat ini dibeli dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2014. Sejauh ini sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan. 

(Baca juga: Tali "Boat" Putus, Nelayan Lhokseumawe Tenggelam di Laut)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com