LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Seorang tahanan berinisial IM, yang diduga dilepaskan oleh dua oknum sipir dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Lhokseumawe, akhirnya ditangkap.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, dalam konferensi pers, Jumat (17/3/2017) menyebutkan, IM berdalih ingin mengurus surat keluarga di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lhokseumawe, sehingga sipir yang bertugas saat itu, yakni MS dan US, mengizinkannya keluar pada 13 Maret 2017 lalu.
Baca juga: Diduga Bawa Keluar Tahanan, Kalapas Serahkan Sipir ke Polres
Namun, belakangan IM tak kembali ke Lapas Lhokseumawe, sehingga Kepala Lapas Klas IIA Lhokseumawe, Ely Yuzar menyerahkan dua sipir itu ke Polres Lhokseumawe.
“Kita tangkap dia berkat informasi dari masyarakat di kawasan Muara Satu, Lhokseumawe,” kata Kapolres.
Kapolres mengungkapkan antara tahanan dan sipir tersebut memiliki hubungan keluarga. Kedua oknum sipir itu, sambung Kapolres, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita usut juga apakah ada indikasi suap atau tidak. Kalau ada indikasi suap itu masuk ranah korupsi juga,” terangnya.
Dia memastikan pengusutan kasus itu akan menyeluruh, sehingga seluruh oknum sipir dan pejabat di Lapas Klas IIA Lhokseumawe akan dimintai keterangan.
“Kita usut sampai tuntas,” tandasnya.
Baca juga: Satu Tahanan Lapas Nunukan Kabur karena Dibantu Sipir
Kini, kedua oknum sipir dan tahanan itu masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.