PALANGKARAYA, KOMPAS - Gugatan warga atau citizen lawsuit terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tahun 2015 dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Para tergugat, yakni Presiden, empat menteri, serta Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah, dinyatakan bersalah atau lalai dalam bencana asap tahun itu.
"Hal ini bentuk kemenangan rakyat dan usaha semua penggugat. Para tergugat harus memenuhi tuntutan warga. Saya apresiasi hakim yang melihatnya dari sisi hak asasi manusia," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) Arie Rompas seusai persidangan di Palangkaraya, Rabu (22/3/2017).
Baca juga: Darurat Kebakaran Hutan, Riau Minta Helikopter Bom Air
Dikabulkannya tuntutan warga membuat tujuh pihak tergugat, yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng, harus memenuhi tuntutan para penggugat.
Tuntutan itu berupa delapan peraturan atau kebijakan terkait dengan pengelolaan lahan serta antisipasi kebakaran hutan dan lahan, pembangunan rumah sakit, dan permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat.
Sidang pembacaan putusan itu merupakan sidang ke-18 persidangan gugatan warga. Sidang perdana pada September 2016.
Gugatan diajukan para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalteng. Mereka adalah Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas, Deputi Direktur Walhi Kalteng Afandy, Direktur Save Our Borneo Nordin, Direktur JARI Mariaty A Niun, Koordinator Fire Watch Kalteng Faturokhman, Bendahara Walhi Kalteng Herlina, dan warga Kota Palangkaraya Kartika Sari (Kompas, Rabu, 12 Oktober 2016).
Tolak semua
Majelis hakim yang diketuai Kaswanto menolak semua eksepsi pihak tergugat. Hakim juga menolak provisi atau putusan serta-merta dari tergugat. Gugatan dikabulkan untuk kepentingan generasi pada masa depan dan lingkungan yang lebih baik.
Putusan itu, menurut Arie, merupakan langkah maju penegakan hukum terkait permasalahan lingkungan. "Ini bisa jadi angin segar dan awal mula penegakan hukum lingkungan yang baik," kata Arie.
Baca juga: Jokowi Ingatkan Polisi Tak Kompromi Usut Kasus Kebakaran Hutan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.