Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Istri Dilaporkan Suami, Hotman Paris Debat Sengit dengan Jaksa

Kompas.com - 23/03/2017, 08:23 WIB

"Begitu menerima surat dari Pak Gun (Gunawan) di tanggal yang sama, surat itu langsung saya serahkan ke Bu Chin Chin," kata Indah.

Pascapenyerahan surat, 9 Juni 2016, ada pertemuan antara terdakwa (Chin Chin), Indah, Marwiyah dan Beny. Pertemuan itu membahas surat permintaan audit yang diminta Gunawan. Dari pertemuan itu, Indah usul agar tempat audit dilakukan di tempat lain karena tempatnya tidak mencukupi.

Akhirnya disepakati di Apartemen Gunawangsa sebagai tempat audit. "Yang menentukan tempat audit itu saya. Bukan Bu Chin Chin," tandas Indah dengan suara lantang.

Pada 20 Juni 2016, Chin Chin akhirnya mengumpulkan karyawan dari semua departemen. Mulai bagian accounting, keuangan, dan office. Namun ada beberapa keterangan saksi yang janggal. Di antaranya terkait karyawan yang dikumpulkan terdakwa.

"Yang dikumpulkan adalah yang berkaitan dengan audit. Kalau departemen lain seperti parkir, chef ya nggak mungkin dikumpulkan pak hakim. Karena mereka kan nggak ada kaitannya dengan audit," terang Indah.

Rupanya jawaban Indah mendapat reaksi dari hakim. Karena keterangan Indah dianggap menyimpulkan sendiri. Hakim juga menyebut jika saksi berlebihan dalam menjawab dan di luar konteks pertanyaan yang diajukan.

"Anda jangan menyimpulkan terus, didengar dulu pertanyaannya. Jawab sesuai pertanyaan, jangan menyimpulkan," tandas hakim Unggul.

Setelah ditegur hakim, saksi akhirnya mengakui semua departemen dikumpulkan oleh terdakwa untuk membicarakan masalah surat permintaan audit dari Gunawan.

"Iya pak, memang semua departemen dikumpulkan termasuk parkir," ujar saksi.

Sementara itu, kuasa hukum Gunawan, Teguh Suharto Utomo SH, mengancam akan melaporkan Indah Ruliani. Ia dinilai melindungi Chin Chin.

"Dari keterangan Indah Ruliani terlihat kalau dia pasang badan dan berusaha melindungi Chin Chin sehingga dianggap turut serta dalam kejahatan yang dilakukan Chin Chin," ujar Teguh.

Jaksa Ali Prakoso, menyatakan ada beberapa kejanggalan keterangan saksi Indah Ruliani. Kapasitas Indah Ruliani sebagai accounting tidak mungkin memiliki peranan sebesar itu tanpa ada diperintah.

Ali dari Kejari Surabaya itu menduga ada yang mengarahkan keterangan saksi. Itu diperkuat dengan beberapa keterangan yang belum ditanyakan pada saksi tapi sudah dijawab. "Ada semacam upaya pasang badan yang dilakukan saksi," tegas Ali. (Surya/Anas Miftakhudin)

Baca juga: Hotman Paris Tantang Hotma Sitompoel Taruhan Jam Rp 1 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com