Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Istri Dilaporkan Suami, Hotman Paris Debat Sengit dengan Jaksa

Kompas.com - 23/03/2017, 08:23 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang perkara pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (Empire Palace) yang dituduhkan pada Trisulowati Jusuf alias Chin Chin di PN Surabaya, Rabu (22/3/2017), diwarnai perdebatan sengit antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pengacara terdakwa Hotman Paris Hutapea.

Chin Chin menjadi terdakwa setelah dilaporkan suaminya, Gunawan Angka Widjaja, ke Polrestabes Surabaya. Chin Chin dituduh menggelapkan dokumen PT Blauran Jaya Mulia, perusahaan yang mengelola Empire Palace. Gedung itu dikelola bersama. Chin Chin menjadi Direktur Utama dan Gunawan sebagai Komisaris Utama.

Perdebatan itu berawal saat JPU Ali Prakoso SH bertanya pada saksi Indah Ruliani yang saat itu menjadi staf accounting  PT Blauran Cahaya Mulia (BCM).

Ali saat itu menanyakan periode audit yang diminta Gunawan  pada periode 2012 - 2016. Mendengar pertanyaan itu, Hotman, kuasa hukum Chin Chin langsung mengajukan keberatan ke majelis hakim.

Keberatan diajukan karena pertanyaan jaksa itu dianggap menggiring saksi agar semua dilakukan atas perintah Chin Chin.

"Anda ini penegak hukum, jangan menggiring seperti itu. Saya tahu Anda dekat dengan Kajari, karena Kajarilah yang membolak-balikkan sehingga semua bisa seperti ini," ucap Hotman.

Setelah Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Murti SH mendamaikan, akhirnya sidang dilanjutkan.

Saksi Indah mengaku bahwa yang memerintahkan agar dilakukan audit mulai tahun 2002 sampai 2016 adalah Chin Chin.

"Anda sendiri lho ya yang bilang, padahal saya sudah tidak bertanya soal itu," ujar Jaksa Ali.

Persidangan kembali memanas saat Hotman Paris menyinggung uang Rp 5,6 miliar dan Rp 8,5 miliar yang dicantumkan jaksa dalam dakwaan. Saksi mengaku di penyidikan, dirinya tidak pernah ditanya soal itu.

Mendengar pernyataan seperti itu, Jaksa Ali Prakoso langsung naik pitam sembari matanya melotot.

Ia meminta kepada saksi agar tidak bicara ngawur. Hakim pun langsung menegur agar saksi menjaga lisan.

"Saudara saksi, Anda ini bersaksi di persidangan. Tolong jaga lisan Anda, Jaksa di sini karena perintah negara dan mencari kebenaran. Kalau Anda bicara ngawur lagi, saya akan keluarkan Anda," ucap hakim Unggul.

Sesuai kesaksiannya, Indah menerangkan awal mula pemindahan dokumen perusahaan.

Semua itu berawal dari surat yang dilayangkan Gunawan Angka Widjaja pada 7 Juni 2016. Tapi surat itu diterima saksi pada 8 Juni 2016.

"Begitu menerima surat dari Pak Gun (Gunawan) di tanggal yang sama, surat itu langsung saya serahkan ke Bu Chin Chin," kata Indah.

Pascapenyerahan surat, 9 Juni 2016, ada pertemuan antara terdakwa (Chin Chin), Indah, Marwiyah dan Beny. Pertemuan itu membahas surat permintaan audit yang diminta Gunawan. Dari pertemuan itu, Indah usul agar tempat audit dilakukan di tempat lain karena tempatnya tidak mencukupi.

Akhirnya disepakati di Apartemen Gunawangsa sebagai tempat audit. "Yang menentukan tempat audit itu saya. Bukan Bu Chin Chin," tandas Indah dengan suara lantang.

Pada 20 Juni 2016, Chin Chin akhirnya mengumpulkan karyawan dari semua departemen. Mulai bagian accounting, keuangan, dan office. Namun ada beberapa keterangan saksi yang janggal. Di antaranya terkait karyawan yang dikumpulkan terdakwa.

"Yang dikumpulkan adalah yang berkaitan dengan audit. Kalau departemen lain seperti parkir, chef ya nggak mungkin dikumpulkan pak hakim. Karena mereka kan nggak ada kaitannya dengan audit," terang Indah.

Rupanya jawaban Indah mendapat reaksi dari hakim. Karena keterangan Indah dianggap menyimpulkan sendiri. Hakim juga menyebut jika saksi berlebihan dalam menjawab dan di luar konteks pertanyaan yang diajukan.

"Anda jangan menyimpulkan terus, didengar dulu pertanyaannya. Jawab sesuai pertanyaan, jangan menyimpulkan," tandas hakim Unggul.

Setelah ditegur hakim, saksi akhirnya mengakui semua departemen dikumpulkan oleh terdakwa untuk membicarakan masalah surat permintaan audit dari Gunawan.

"Iya pak, memang semua departemen dikumpulkan termasuk parkir," ujar saksi.

Sementara itu, kuasa hukum Gunawan, Teguh Suharto Utomo SH, mengancam akan melaporkan Indah Ruliani. Ia dinilai melindungi Chin Chin.

"Dari keterangan Indah Ruliani terlihat kalau dia pasang badan dan berusaha melindungi Chin Chin sehingga dianggap turut serta dalam kejahatan yang dilakukan Chin Chin," ujar Teguh.

Jaksa Ali Prakoso, menyatakan ada beberapa kejanggalan keterangan saksi Indah Ruliani. Kapasitas Indah Ruliani sebagai accounting tidak mungkin memiliki peranan sebesar itu tanpa ada diperintah.

Ali dari Kejari Surabaya itu menduga ada yang mengarahkan keterangan saksi. Itu diperkuat dengan beberapa keterangan yang belum ditanyakan pada saksi tapi sudah dijawab. "Ada semacam upaya pasang badan yang dilakukan saksi," tegas Ali. (Surya/Anas Miftakhudin)

Baca juga: Hotman Paris Tantang Hotma Sitompoel Taruhan Jam Rp 1 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com