Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal 2017, Tiga Pegawai Lapas Jateng Terjerat Narkoba

Kompas.com - 04/03/2017, 22:28 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah Bambang Sumardiono menyampaikan, setidaknya ada tiga orang pegawai lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah yang saat ini diproses hukum akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Tiga orang itu diketahui mendapatkan barang haram itu dari pihak luar lapas. Namun, Bambang tidak merinci jenis narkoba yang dipakai dan lapas tempat tiga pegawai itu bertugas.

"Awal 2017 ini ada 3 pegawai yang sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba. Namun, pembuktiannya di pengadilan," ujar Bambang di sela-sela tes urine narkoba bagi para pegawai lapas dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Jawa Tengah, di Kota Magelang, Sabtu (4/3/2017).

Menurut Bambang, pagawai lapas merupakan unsur penting dalam upaya pemberantasan narkoba, terutama di lingkungan lapas yang kerap disebut-sebut sebagai tempat strategis pengendalian peredaran narkotika.

Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen dan berupaya mencegah penyalahgunaan narkoba di lapas salah satunya dengan tes urine bagi para pegawainya.

Dalam upaya ini, pihaknya kerap bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), baik tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun tingkat kabupaten.

"Ini salah satunya komitmen kami dari petugas pemasyarakatan yang saat ini diterpa kabar kadang-kadang bahwa (lapas) tempat peredaran narkoba, sipir-sipir maupun petugas pemasyarakatan tidak bersih," ujar Bambang.

Untuk tes urine di Kota Magelang ini, ia bekerja sama dengan BNNK Temanggung. Tes dilakukan secara mendadak agar dapat diketahui apakah mereka mengkonsumsi obat-obatan terlarang atau tidak saat menjalankan tugas.

"Sebelum petugas mengetes urine warga binaan, maka harus bersih dulu dari narkotika," kata Bambang.

(Baca juga: Kapolda Ancam Pecat dan Pidanakan Anggota yang Terlibat Narkoba)

Dia menyatakan, jika ada pegawai yang terbukti mengonsumsi narkoba, sesuai undang-undang, akan diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.

"Bagi yang positif sanksinya dipecat. (Sanksi) tidak hanya berlaku bagi pimpinan, tetapi juga anak buah yang terlibat dengan narkoba," ujar dia.

Meskipun demikian, indikator positif obat terlarang tetap harus berdasarkan hasil laboratorium setelah tes urine awal.

Dia mengimbau kepada para pegawai agar jujur dan tidak khawatir jika memang benar tidak mengonsumsi narkotika.

Pihaknya terus melakukan usaha untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan lapas.

Pengawasan pun dilakukan secara berjenjang dan membentuk tim khusus untuk melakukan operasi narkoba di dalam lapas.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com