Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Raperda Jiplakan, Semarang Bentuk "Legal Officer" di Setiap OPD

Kompas.com - 23/02/2017, 10:37 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Sekretaris Dearah (Sekda) Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono menyampaikan permintaan maaf sekaligus berterima kasih atas masukan dari DPRD Kabupaten Semarang terkait permasalahan plagiasi Raperda Penanggulangan Kemiskinan.

Selanjutnya, untuk tidak lanjut dan hasil pertemuan ini, sudah sepenuhnya menjadi wewenang bupati Semarang.

"Kejadian ini akan menjadi pembelajaran bagi kita semua di jajaran eksekutif. Untuk punishment, biar Bapak Bupati yang menyampaikan," kata Soni, panggilan akrab Gunawan Wibisono, Rabu (22/2/2017).

Baca juga: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kasus Raperda Jiplakan?

Soni mengakui, dalam mekanisme penyusunan Raperda saat ini masih ada yang belum sinkron. Ke depan agar kasus ini tidak terulang, pihaknya akan membenahi sumber daya maupun prosedur dalam penyusunan Perda di tingkat eksekutif.

Agar pembenahan dimaksud berjalan optimal, pihaknya mengusulkan agar dibentuk legal officer (pejabat hukum) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai instansi pengusul Raperda.

Legal officer ini bertugas untuk mempersiapkan materi, substansi maupun kebijakan-kebijakan dalam Raperda maupun mekanismenya hingga dalam bentuk draf Raperda.

Sedangkan pada Bagian Hukum Setda akan dibentuk tim reformasi birokrasi yang akan membantu dalam pembahasan draf Raperda, sosialisasi dan uji publik, harmonisasi dan sinkronisasi substansi materi Raperda hingga membuat surat usulan Bupati.

"Jadi substansinya maupun legal drafting (akan kita benahi). Lha, nanti di tim reformasi birokrasi inilah yang mensinkronkan, apakah substansinya sudah betul, legal drafting-nya sudah betul dan sebagainya, baru nanti naik ke Bupati dan dikirim ke DPRD. Ini mungkin mekanisme internal yang akan kami benahi," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com