Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Wakil Wali Kota Cimahi Kecewa KPK Tak Izinkan Atty "Nyoblos"

Kompas.com - 15/02/2017, 16:13 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan izin bagi calon wali kota urut 1 Cimahi, Jawa Barat, Atty Suharti, untuk menggunakan hak pilihnya.

Atty yang merupakan Wali Kota Cimahi non aktif tak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran menjadi tahanan KPK. Atty ditangkap oleh KPK bersama suaminya Itoc Tochija terkait kasus suap proyek izin pembangunan Pasar Atas Cimahi.

Hal itu pun membuat kecewa pasangannya, Achmad Zulkarnain (Azul).

"Saya pikir ini membuat kami kecewa, ada hak pilih (Atty) tidak diberikan. Kami menghormati keputusan KPK, walaupun pasangan saya tidak mendapatkan haknya. Ini proses yang kami terima," kata Azul usai memberikan hak suaranya di TPS 70 Jalan Cihanjuang, Kota Cimahi, Rabu (15/2/2017).

Meski saat ini Atty mendekam di ruang tahanan KPK, Azul mengaku terus menjalin komunikasi hingga saat pencoblosan. Selama dalam tahanan, sambung Azul, Atty kerap menyampaikan pesan melalui perwakilannya.

"Walaupun di KPK, komunikasi tetap lancar dengan Ibu Atty. Beliau juga sering titip pesan kepada perwakilan kami yang ke sana," ujar Azul.

Dengan kondisi tersebut, Azul mengaku pasrah. Ia mengaku sudah berupaya semaksimal mungkin selama proses kampanye berlangsung.

"Usaha sudah maksimal. Tinggal menyerahkan kepada Allah saja, mudah-mudahan menang. Saya siap menang dan kalah. Tapi Insya Allah menang," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com