Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Parkir di Jalan Sudirman Balikpapan Dioperasikan

Kompas.com - 09/02/2017, 20:54 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

"Semua orang parkir harus masuk. Tidak ada yang bermalam bahkan di tikungan daerah Pemkot. Kita ingin jalanan nyaman bagi pengendara dan pejalan kaki. Jalan bisa lebih lancar dan lengang," katanya.

Sementara itu, Kepada Dinas Perhubungan Sudirman D mengatakan, fasilitas tempat parkir ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut, jalan nasional bukan tempat parkir.

"Untuk kawasan nasional memang harusnya tidak ada (orang parkir) sama sekali. Masyarakat harus sadar," kata Sudirman.

Karena itu, pemerintah menjanjikan tindakan tegas bila parkir sembarangan di Jalan Jenderal Sudirman masih berlangsung. Mereka akan menganggap itu sebagai aksi parkir liar dan mesti ditindak.

"Tindakan pelanggaran rambu dan apa pun di lalu lintas, kita bekerja sama dengan polisi lantas. Sesuai tupoksi pelanggaran rambu, penilangan, langgar ketertiban dilakukan polisi," katanya.

Pemerintah menunjuk UPTD Dinas Perhubungan untuk mengelola gedung parkir itu selama enam bulan ke depan. Sebulan pertama boleh parkir gratis.

Pemerintah akan menerapkan tarif parkir progresif atau meningkat sesuai lamanya parkir bila gedung ini beroperasi penuh nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com