Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Parkir di Jalan Sudirman Balikpapan Dioperasikan

Kompas.com - 09/02/2017, 20:54 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memanfaatkan gedung 8 lantai untuk menampung parkir kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman.

Bangunan yang dinamai Gedung Klandasan ini mampu menampung 250 roda empat dan 400 roda dua.

Gedung parkir ini mulai beroperasi sejak Kamis (9/2/2017) dan dimanfaatkan secara gratis selama satu bulan ke depan.

"(Gedung parkir ini) merupakan fasilitas terbaru dari pemerintah," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Kamis (9/2/2017).

Sudah sejak lama pemerintah Balikpapan berusaha mengurangi sumpeknya Jalan Jenderal Sudirman. Jalan itu berada di pusat kota dengan kondisi padat lalu lintas dan sesekali macet di beberapa ruas.

Pemerintah setempat sudah beberapa kali mengeluarkan peraturan dan memberikan sanksi bagi pelanggar agar jalan tersebut lebih mudah dilintasi, lengang, dan indah dipandang.

Kebijakan itu termasuk mengempiskan ban, mendenda mereka yang parkir di trotoar, melarang parkir di ruas tertentu, hingga memasang bola-bola beton di trotoar.

Aturan itu ternyata tak kunjung mengubah kondisi jalan tersebut seperti yang diharapkan.

"Termasuk ada tumpukan kendaraan bermalam di samping Kantor Pemkot. Semakin hari makin banyak," kata Rizal.

Jalan Jenderal Sudirman memiliki empat jalur, tetapi tetap sempit bagi pengguna jalan. Kanan dan kirinya tumbuh menjadi pusat bisnis dan perbelanjaan yang minim tempat parkir.

Pengguna kendaraan akhirnya memilih parkir di bahu jalan, termasuk di daerah yang disebut orang sebagai Klandasan. Di sana tumbuh sebagai kawasan bisnis dan pasar.

Rizal berharap gedung parkir di kawasan ini sebagai solusi dan warga memanfaatkan gedung untuk menjadi tempat parkir.

Konstruksi bangunan berdiri pada 2014 dan selesai di akhir 2016. Pemerintah mengeluarkan dana Rp 88 miliar untuk pembangunannya.

PT Nindiya Karya sebagai kontraktor pembangunan masih terikat pemeliharaan hingga akhir 2017.

Dengan adanya gedung parkir itu, maka tidak boleh ada lagi yang menggunakan jalan sebagai tempat parkir.

"Semua orang parkir harus masuk. Tidak ada yang bermalam bahkan di tikungan daerah Pemkot. Kita ingin jalanan nyaman bagi pengendara dan pejalan kaki. Jalan bisa lebih lancar dan lengang," katanya.

Sementara itu, Kepada Dinas Perhubungan Sudirman D mengatakan, fasilitas tempat parkir ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut, jalan nasional bukan tempat parkir.

"Untuk kawasan nasional memang harusnya tidak ada (orang parkir) sama sekali. Masyarakat harus sadar," kata Sudirman.

Karena itu, pemerintah menjanjikan tindakan tegas bila parkir sembarangan di Jalan Jenderal Sudirman masih berlangsung. Mereka akan menganggap itu sebagai aksi parkir liar dan mesti ditindak.

"Tindakan pelanggaran rambu dan apa pun di lalu lintas, kita bekerja sama dengan polisi lantas. Sesuai tupoksi pelanggaran rambu, penilangan, langgar ketertiban dilakukan polisi," katanya.

Pemerintah menunjuk UPTD Dinas Perhubungan untuk mengelola gedung parkir itu selama enam bulan ke depan. Sebulan pertama boleh parkir gratis.

Pemerintah akan menerapkan tarif parkir progresif atau meningkat sesuai lamanya parkir bila gedung ini beroperasi penuh nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com