Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Terdakwa Pembunuhan Dosen UMSU Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 31/01/2017, 19:09 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Roymardo Sah Siregar (21), mahasiswa yang menjadi terdakwa pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Hj Nurain Lubis (63), divonis hukuman penjara seumur hidup, Selasa (31/1/2017) petang.

Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sontan Marauke Sinaga, ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias Iskandar yang mengenakan terdakwa Pasal 340 subs 338 KUHP.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa menyatakan tidak terima dan akan melakukan banding. Sementara itu, jaksa menyatakan pikir-pikir.

Setelah persidangan, keluarga korban terlihat tidak terima dengan putusan hakim itu. Mereka berteriak memaki dan coba memukul terdakwa. Petugas Pengawal Tahanan melindungi terdakwa dan bergegas membawanya ke sel tahanan sementara PN Medan.

Dia berusaha mengejar terdakwa namun ditahan seorang pria yang langsung memeluknya. Kericuhan selalu terjadi setiap persidangan kasus ini.

Sebelumnya, Namira, anak bungsu korban menerobos pengawalan polisi yang membawa terdakwa. Mencaci maki dan berusaha memukul terdakwa yang terlihat pasrah. Setelah itu berteriak histeris lalu jatuh pingsan.

Sebelumnya diberitakan, korban Nur Ain Lubis (63) meninggal dunia setelah ditikam mahasiswanya, Roymardo Sah Siregar pada Senin (2/5/2016). Korban mengalami luka tusuk dan sayatan di lehernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com