BANDUNG, KOMPAS.com — Polda Jawa Barat menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Rizieq disangkakan Pasal 154 a KUH Pidana dan 320 KUH Pidana.
Meski statusnya tersangka, Polda Jawa Barat tidak akan melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab. Pasalnya, sesuai peraturan, dua pasal tersebut hanya membebankan hukuman kurungan penjara di bawah lima tahun.
"Tidak ada penahanan, tapi statusnya tetap sebagai tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017) sore.
Selain itu, Polda Jawa Barat juga menganggap belum perlu melakukan pencekalan terhadap Rizieq. "Belum, kita belum lakukan (pencekalan)," kata dia.
Yusri menyebutkan, berdasarkan alat bukti dan saksi, pihaknya menaikkan status hukum Rizieq Shihab menjadi tersangka.
Baca: Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.