BANDUNG, KOMPAS.com - Sejumlah warga Bandung mengeluhkan mahalnya tarif parkir kendaraan di Lapangan Lodaya Bandung. Kondisi itu kerap terjadi saat tim Persib Bandung menggelar sesi latihan. Tiap kendaraan roda dua dipungut biaya parkir Rp 5.000.
Selain itu, penonton yang ingin menyaksikan para pemain Persib berlatih juga diminta membayar sumbangan uang kebersihan di pintu masuk menuju lapangan. Kejadian tak mengenakan itu dirasakan oleh Saepul Bahri (27).
Dia mengaku kesal dengan para juru parkir yang mematok tarif seenaknya. Apalagi, kata dia, bobotoh yang datang berjumlah ribuan orang.
"Rp 5.000 untuk parkir motor kan enggak wajar. Mereka memanfaatkan antusiasme bobotoh untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya," ucap Saepul saat ditemui di Lapangan Lodaya Bandung, Kamis (26/1/2017) sore.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
"Saya baru tahu, saya nanti cek. Yang mungut pengelola resmi bukan? Kalau bukan itu ilegal," ucap Ridwan di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Jumat (27/1/2017).
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung Dodi Ridwansyah menegaskan bahwa tukang parkir di Lapangan Lodaya bukan petugas dari Dispora. Menurut dia, juru parkir liar di Lapangan Lodaya merupakan oknum masyarakat.
"Ini kami sedang memastikan, secara regulasi enggak boleh masyarakat memungut parkir. Kami coba tertibkan kalau mau ditarif jangan ada unsur pemaksaan dan jangan segitu," ungkap Dodi saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Dodi pun berjanji akan mengusut masalah tersebut untuk menjawab keresahan masyarakat. Dia pun akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk membenahi tata kelola parkir di Lapangan Lodaya.
"Ini kan oknum, ada yang ambil Rp 5.000 ada yang Rp 10.000. Kami sudah berikan fasilitas tapi malah dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Nanti kami akan coba tindak lanjuti, laporan ini saya sudah tahu dari staf. Nanti kami koordinasi dengan Dishub," ujarnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan bahwa pungutan parkir di Lapangan Lodaya ilegal dan menyalahi Perda. Tarif parkir sebetulnya sudah diatur dalam Perda 16 tahun 2012 tentang retribusi di Bidang Perhubungan.
Sesuai aturan, untuk roda dua hanya dikenakan tarif Rp 1.000 untuk dua jam pertama dan selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.000 per jam. Sementara itu, untuk roda empat dikenakan tarif Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan Rp 2.000 untuk jam berikutnya.
"Itu melanggar sekali, itu liar. Untuk Lapangan Lodaya dikenakan retribusi sesuai Perda 16 tahun 2012. Karena Lapangan Lodaya termasuk tempat khusus parkir dengan kepemilikan lahan Pemkot Bandung," tutur Kepala Seksi Manajemen Parkir Dishub Kota Bandung, Yadi Haryadi.
"Kalau di jalan mobil saja Rp 2.000 per jam. Rp 5.000 sudah pelanggaran Perda, kalau jukir kita, bisa diproses, kalau liar itu ranahnya kepolisian," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.