Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKCK "Online", Butuh Waktu 30 Menit Saja

Kompas.com - 09/01/2017, 15:07 WIB

Tim Redaksi

Tidak hanya itu, pengambilan atau perumusan sidik jari juga sudah menggunakan sistem digital. Jika data pemohon tak tercatat pada data dasar kepolisian, keterangan itu akan tercetak otomatis di lembaran SKCK.

Polresta Sidoarjo juga sudah bekerja sama dengan polres lain dalam bentuk tukar informasi atau data pelaku kriminalitas. Artinya, kendati pelaku berbuat kriminal di luar Sidoarjo, laporannya tetap masuk di data dasar kepolisian yang terhubung dengan pelayanan SKCK.

Warga bisa menghemat waktu pengurusan sehingga tidak mengganggu produktivitas kerja. Biaya pengurusan juga lebih transparan karena sudah ditentukan, yakni Rp 10.000 per pemohon dengan masa berlaku surat hingga enam bulan.

Pembuat aplikasi SKCK Online, Muhammad Khoirul Amin, mengatakan, biaya investasi atau modal yang harus ditanamkan tidak mahal dan tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh. Apalagi sistem ini juga bermanfaat mendokumentasikan catatan di kepo-lisian.

"Bergantung pada itikad baik pimpinan untuk mengadopsi dan mengimplementasikan sistem ini," ujar Amin.

Ia mencontohkan, untuk perawatan sistem, termasuk penyimpanan data, biaya yang diperlukan hanya Rp 3 juta per bulan untuk empat polres. Artinya, setiap polres hanya dibebani sekitar Rp 800.000.

Saat ini, pihaknya tengah menggarap sebuah sistem yang menghubungkan catatan kepolisian lintas kepolisian daerah. Harapannya, bisa terkoneksi satu dengan lainnya.

Kepala Bagian Perencanaan Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi Darti Setiyowati mengatakan, total biaya yang dikeluarkan Rp 500 juta hingga Rp 600 juta. Biaya itu meliputi pembangunan gedung pelayanan dua lantai, pengadaan peralatan teknologi informasi beserta interior, termasuk pemasangan jaringan. Selain itu, pembelian mobil dan perangkat di dalamnya untuk pelayanan SKCK keliling.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Januari 2017, di halaman 23 dengan judul "SKCK Online, Butuh Waktu 30 Menit Saja".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com