Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKCK "Online", Butuh Waktu 30 Menit Saja

Kompas.com - 09/01/2017, 15:07 WIB

Tim Redaksi

Awal September 2016

Inovasi pelayanan publik SKCK Online ini diluncurkan awal September lalu oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Polresta Sidoarjo membuat ruang khusus untuk melayani pemohon sehingga mereka merasa nyaman.

Saat ini inovasi pelayanan publik SKCK Online sedang dalam proses untuk direplikasi di 39 polres dan polresta di seluruh Jatim. Sistem ini juga sudah dipamerkan dalam ajang Global Forum 2016 A New Paradigm for Goverment Innovation di Busan, Korea Selatan.

Apa yang membuat SKCK Online ini perlu direplikasi? Anwar mengatakan, karena manfaatnya banyak, di antaranya memangkas birokrasi. Pemohon cukup membawa KTP elektronik, kartu keluarga, dan foto. Sebelum itu, pemohon cukup mengunduh aplikasi melalui telepon pintar.

Pemohon tidak perlu meminta rekomendasi dari RT, RW, kepala desa/lurah, dan polsek. Pemohon langsung bisa mengisi formulir dengan cara membuka aplikasi. Selanjutnya mereka bisa memilih mengurus di kantor polsek, kantor polresta, atau pelayanan SKCK Online keliling menggunakan mobil.

Anwar menambahkan, pemohon tidak harus mengurus di lokasi pelayanan sesuai alamat tinggal. Bahkan, warga Sidoarjo yang ada di luar kota juga bisa mengurus di kantor kepolisian setempat tanpa kembali ke daerah asal.

Inovasi kemudahan itu bisa dilakukan karena pihaknya memiliki sistem pengecekan KTP elektronik. Alat itu biasanya digunakan tim identifikasi Polri atau Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis). Alat ini menyimpan data yang terkoneksi dengan data dinas kependudukan dan catatan sipil.

"Selain itu, SKCK Online telah terkoneksi dengan data dasar kepolisian terkait pelaku kriminalitas, pelaku narkoba, tindak pidana ringan, hingga pelaku kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal," tutur mantan Kapolres Nganjuk ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com