Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKCK "Online", Butuh Waktu 30 Menit Saja

Kompas.com - 09/01/2017, 15:07 WIB

Tim Redaksi

KOMPAS - Dulu, butuh waktu tiga hari hingga dua minggu untuk mengurus surat keterangan catatan kepolisian. Namun, dengan adanya inovasi pelayanan publik berbasis elektronik yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, sekarang pengurusan itu hanya butuh waktu 30 menit.

Hari beranjak siang dan sinar matahari mulai menyengat kulit, Jumat (18/11). Namun, di dalam ruang pelayanan SKCK Online Polresta Sidoarjo terasa sejuk. Ruangan yang baru selesai dibangun itu dilengkapi penyejuk ruangan.

Siang itu, ruang pelayanan dipenuhi masyarakat yang ingin mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Kendati antrean cukup panjang, warga tak perlu waktu lama untuk segera dilayani.

"Pelayanannya cepat sekali, mudah, dan tak perlu antre. Saya tadi ngurus kurang dari 30 menit sudah selesai," ujar Siti Khomariyah, warga Kecamatan Tulangan.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan kepolisian atas permohonan warga. Surat keterangan itu tidak hanya diperlukan untuk melamar pekerjaan, tetapi juga untuk kepentingan banyak hal. Misalnya untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, melanjutkan jenjang pendidikan tertentu, mengurus surat pindah domisili, mencalonkan sebagai anggota legislatif, mendaftar sebagai pejabat publik, dan masuk pendidikan tertentu yang diselenggarakan oleh pemerintah, TNI, dan Polri.

Karena banyaknya masyarakat yang mengurus SKCK, permintaan kerap membeludak. Sebagai gambaran, per bulan bisa mencapai 1.360 pemohon. Meningkatnya jumlah pemohon itu belum diimbangi dengan pelayanan sehingga berkas kerap menumpuk berhari-hari, bahkan berminggu minggu.

Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Muhammad Anwar Nasir mengatakan, ide membuat pelayanan SKCK yang praktis, efektif, dan efisien tercetus saat dirinya bertugas sebagai Wakil Kapolres Kediri, 2011. Suatu hari Anwar mengunjungi ruang pelayanan pembuatan sistem informasi catatan kepolisian (SICK) yang kini menjadi SKCK. Ia melihat berkas permohonan menumpuk.

"Untuk mengurus SKCK, harus ada surat keterangan dari RT, kepala desa, dan pejabat lain, sebelum sampai ke polres. Untuk melengkapi persyaratan itu, butuh waktu berhari-hari, bahkan berminggu-mingu karena tergantung keberadaan pejabat," kata Anwar.

Melihat fakta pengurusan SKCK yang ribet, Anwar tergerak untuk membuat sistem pelayanan yang sederhana dengan memangkas birokrasi, tanpa mengabaikan substansinya.

Sayang, ide memperbaiki pelayanan SKCK itu kandas karena Anwar pindah tugas dan menempuh pendidikan. Setelah ia menjabat sebagai Kapolres Sidoarjo, sebelum menjadi Kapolresta Sidoarjo, ide itu diperjuangkan dan akhirnya berhasil direalisasikan.

Awal September 2016

Inovasi pelayanan publik SKCK Online ini diluncurkan awal September lalu oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Polresta Sidoarjo membuat ruang khusus untuk melayani pemohon sehingga mereka merasa nyaman.

Saat ini inovasi pelayanan publik SKCK Online sedang dalam proses untuk direplikasi di 39 polres dan polresta di seluruh Jatim. Sistem ini juga sudah dipamerkan dalam ajang Global Forum 2016 A New Paradigm for Goverment Innovation di Busan, Korea Selatan.

Apa yang membuat SKCK Online ini perlu direplikasi? Anwar mengatakan, karena manfaatnya banyak, di antaranya memangkas birokrasi. Pemohon cukup membawa KTP elektronik, kartu keluarga, dan foto. Sebelum itu, pemohon cukup mengunduh aplikasi melalui telepon pintar.

Pemohon tidak perlu meminta rekomendasi dari RT, RW, kepala desa/lurah, dan polsek. Pemohon langsung bisa mengisi formulir dengan cara membuka aplikasi. Selanjutnya mereka bisa memilih mengurus di kantor polsek, kantor polresta, atau pelayanan SKCK Online keliling menggunakan mobil.

Anwar menambahkan, pemohon tidak harus mengurus di lokasi pelayanan sesuai alamat tinggal. Bahkan, warga Sidoarjo yang ada di luar kota juga bisa mengurus di kantor kepolisian setempat tanpa kembali ke daerah asal.

Inovasi kemudahan itu bisa dilakukan karena pihaknya memiliki sistem pengecekan KTP elektronik. Alat itu biasanya digunakan tim identifikasi Polri atau Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis). Alat ini menyimpan data yang terkoneksi dengan data dinas kependudukan dan catatan sipil.

"Selain itu, SKCK Online telah terkoneksi dengan data dasar kepolisian terkait pelaku kriminalitas, pelaku narkoba, tindak pidana ringan, hingga pelaku kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal," tutur mantan Kapolres Nganjuk ini.

KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI Seorang warga sedang mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polresta Sidoarjo, Kamis (17/11/2016). Pengurusan SKCK sekarang menggunakan sistem daring dan hanya butuh waktu 30 menit.

Tidak hanya itu, pengambilan atau perumusan sidik jari juga sudah menggunakan sistem digital. Jika data pemohon tak tercatat pada data dasar kepolisian, keterangan itu akan tercetak otomatis di lembaran SKCK.

Polresta Sidoarjo juga sudah bekerja sama dengan polres lain dalam bentuk tukar informasi atau data pelaku kriminalitas. Artinya, kendati pelaku berbuat kriminal di luar Sidoarjo, laporannya tetap masuk di data dasar kepolisian yang terhubung dengan pelayanan SKCK.

Warga bisa menghemat waktu pengurusan sehingga tidak mengganggu produktivitas kerja. Biaya pengurusan juga lebih transparan karena sudah ditentukan, yakni Rp 10.000 per pemohon dengan masa berlaku surat hingga enam bulan.

Pembuat aplikasi SKCK Online, Muhammad Khoirul Amin, mengatakan, biaya investasi atau modal yang harus ditanamkan tidak mahal dan tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh. Apalagi sistem ini juga bermanfaat mendokumentasikan catatan di kepo-lisian.

"Bergantung pada itikad baik pimpinan untuk mengadopsi dan mengimplementasikan sistem ini," ujar Amin.

Ia mencontohkan, untuk perawatan sistem, termasuk penyimpanan data, biaya yang diperlukan hanya Rp 3 juta per bulan untuk empat polres. Artinya, setiap polres hanya dibebani sekitar Rp 800.000.

Saat ini, pihaknya tengah menggarap sebuah sistem yang menghubungkan catatan kepolisian lintas kepolisian daerah. Harapannya, bisa terkoneksi satu dengan lainnya.

Kepala Bagian Perencanaan Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi Darti Setiyowati mengatakan, total biaya yang dikeluarkan Rp 500 juta hingga Rp 600 juta. Biaya itu meliputi pembangunan gedung pelayanan dua lantai, pengadaan peralatan teknologi informasi beserta interior, termasuk pemasangan jaringan. Selain itu, pembelian mobil dan perangkat di dalamnya untuk pelayanan SKCK keliling.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Januari 2017, di halaman 23 dengan judul "SKCK Online, Butuh Waktu 30 Menit Saja".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com