Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Setidaknya Vonis Hakim Membawa Nilai Keadilan bagi Suami Saya..."

Kompas.com - 29/12/2016, 05:57 WIB
Achmad Faizal

Penulis

Dalam pemeriksaan itulah, bapak satu anak itu menerima kekerasan dari pukulan dengan tangan kosong hingga pukulan dengan benda keras. "Tujuannya agar si ajudan mengakui perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim, Sugeng Sutrisno.

Dalam keterangan saksi yang merupakan anggota Kodim Lamongan, Letkol Ade Rizal Muharram juga sempat menjepit kemaluan ajudannya dengan karet gelang hingga memukul tubuhnya dengan selang air agar mengakui perbuatannya.

Selama empat hari, si ajudan berada di ruangan intel untuk diinterogasi sampai akhirnya dia pun mengakui perbuatan tersebut. Belum diketahui secara pasti apakah pengakuan si ajudan memang benar melakukan pelecehan atau karena dia tidak kuasa menahan sakit karena penganiayaan atasannya. Yang pasti, visum bekas pelecehan seksual oleh Kopka Andi tidak pernah diperoleh pihak keluarga.

Naas bagi si ajudan, meski sudah mengakui perbuatannya, intimidasi justru tidak berhenti. Penganiayaan justru semakin menjadi-jadi, bahkan dilakukan oleh Dandim Lamongan sendiri.

Pada malam terakhir, kata majelis hakim, saksi mendapati Letkol Ade memasuki ruang intel tempat Kopka Andi diperiksa. "Saat keluar ruangan, saksi hanya melihat dari belakang bahwa kaus yang dikenakan Dandim sudah basah dengan keringat," demikian disampaikan majelis hakim.

Esok harinya pada 24 Oktober, Kopka Andi ditemukan tergantung di ruangan intel Kodim Lamongan dengan tangan terborgol. Hasil olah TKP menunjukkan bantahan bahwa Kopka Andi bunuh diri, menyusul banyak luka lebam dan tangan yang terborgol saat pertama ditemukan. 

Polisi militer menetapkan enam pelaku dalam kasus tersebut. Selain pelaku utama Letkol Ade Rizal Muharram, ada juga lima anak buahnya yang diperintah untuk turut melakukan penganiayaan kepada Kopka Andi Pria Dwi Harsono. 

Kelima anak buah Letkol Ade Rizal Muharram sudah divonis pada Juni lalu di Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jawa Timur. Serka Mintoro Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah dihukum 9 bulan penjara, sementara Serda Agustinus Merin dan Sersan Mayor Agen Purnama masing-masing 8 bulan penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com