Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dandim Lamongan Dipecat karena Membunuh Ajudannya Sendiri

Kompas.com - 28/12/2016, 16:48 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Letkol Ade Rizal Muharram, mantan Komandan Kodim 0812 Lamongan, dipecat dari kesatuannya di Angkatan Darat (AD).

Selain dipecat, perwira menengah AD itu juga dihukum tiga tahun penjara.

Vonis hukuman penjara itu lebih ringan dari tuntutan, yakni penjara lima tahun dan hukuman tambahan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). 

"Divonis tiga tahun penjara dan pemecatan dari kesatuan TNI Angkatan Darat," kata ketua majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Sugeng Sutrisno, Selasa (28/12/2016), saat membacakan vonis perkara.

Baca juga: Mantan Dandim Lamongan Penganiaya Ajudan Hari Ini Divonis

Beberapa catatan yang meringankan hukuman untuk terdakwa menurut majelis hakim, antara lain, terdakwa menyesali perbuatannya, kooperatif saat pemeriksaan, belum pernah terlibat kasus hukum,  pernah bertugas saat operasi militer, serta pernah mendapatkan tanda jasa dari pemerintah.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP dengan menganiaya dan menewaskan ajudannya, Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono.

Menyikapi vonis tersebut, Letkol Ade Rizal Muharram belum memutuskan akan menerima atau menolaknya.

"Kami masih pikir-pikir," katanya usai berkonsultasi dengan tim kuasa hukum.

Baca juga: Diduga Terlibat Pembunuhan Ajudannya Sendiri, Dandim Lamongan Ditahan

Letkol Ade Rizal Muharram didakwa menganiaya Kopka Andi Pria Dwi Harsono karena dituding melakukan pelecehan seksual kepada putrinya yang berusia empat tahun.

Dia juga menyekap korbannya selama tiga hari, menganiaya, dan menggantungnya seolah-olah korbannya tewas karena bunuh diri pada Oktober 2014 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com