Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dandim Lamongan Dipecat, Rekan Ajudannya Gelar Tumpengan

Kompas.com - 28/12/2016, 21:13 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Vonis untuk Letkol Ade Rizal Muharram, mantan Komandan Kodim 0812 Lamongan, disambut syukur oleh rekan seangkatan Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono di kesatuan Angkatan Darat.

Mereka yang mengenakan atribut kaos bergambar (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono langsung menggelar tumpangan di kantor Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, seusai mendengarkan putusan majelis hakim, Rabu (28/12/2016) sore.

Sebelum menyantap menu tumpangan yang ditaruh di dalam lampan, mereka berdoa dan mengucap syukur atas tegaknya keadilan dalam kasus yang menimpa Kopka Andri Pria Dwi Harsono.

"Kami berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi kepada teman-teman kami lainnya," kata Bimo, salah satu rekan seangkatan Kopka Andri Pria Dwi Harsono.

Baca juga: Mantan Dandim Lamongan Dipecat karena Membunuh Ajudannya Sendiri

Handoko, mertua Kopka Andri Pria Dwi Harsono mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan seangkatan menantunya, karena mengawal kasus selama dua tahun sejak kasus tersebut terjadi pada Oktober 2014.

"Keluarga sangat terbantu dengan dukungan mereka," terang Handoko.

Turut hadir dalam persidangan selain belasan rekan seangkatan Kopka Andri Pria Dwi Harsono, istrinya, yakni Ika Sepdina, dan putrinya yang masih berusia lima tahun, Andina Nata.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Sugeng Sutrisno menghukum Letkol Ade Rizal Muharram dengan hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan dari TNI Angkatan Darat.

Letkol Ade Rizal Muharram didakwa menganiaya ajudannya, yakni Kopka Andi Pria Dwi Harsono, karena dituding melakukan pelecehan seksual kepada putri pelaku yang berusia empat tahun.

Dia juga menyekap korbannya selama tiga hari, menganiaya dan menggantungnya seolah-olah korbannya tewas karena bunuh diri pada Oktober 2014 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com