Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Tahanan Kabur, Polsek di Bandung Wajib Rutin Bunyikan Lonceng

Kompas.com - 27/12/2016, 17:37 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo memerintahkan kepada seluruh polsek di Kota Bandung membunyikan lonceng setiap satu jam sebagai antisipasi agar peristiwa kaburnya tahanan Polsek Ujungberung beberapa waktu lalu tidak terulang.

Lonceng tersebut dibunyikan sebagai penanda waspada dan siap siaga.

"Yang ada di benak tersangka, kan, bagaimana supaya bisa kabur. Jadi saya tegaskan untuk setiap polsek agar lonceng dipukul setiap jam untuk menyatakan polisi siap 1x24 jam. Lonceng itu sangat banyak dan besar manfaatnya. SOP harus tetap dilaksanakan," kata Hendro di Bandung, Selasa (27/12/2016).

Baca juga: Tiga Tahanan Polsek Ujungberung Melarikan Diri

Lebih lanjut Hendro menambahkan, hingga saat ini tiga tahanan yang kabur dari sel Polsek Ujungberung belum kunjung tertangkap. Pihaknya terus melakukan pengejaran. Tiga tim sudah diterjunkan.

"Untuk memburu tiga tahanan itu kita telah membentuk tim gabungan dari Satuan Narkoba, Satuan Reserse, dan polsek, yang berjumlah 150 orang," ungkapnya.

Anggota polisi, lanjut Hendro, telah memetakaan lokasi-lokasi yang akan dijadikan pelarian ketiga tahanan tersebut.

"Sampai saat ini anggota kita masih bergerak di beberapa titik di dalam dan luar Kota Bandung. Minimal satu pelaku sudah bisa kita tangkap dulu," ungkapnya.

Hendro menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan tindakan tegas, keras, dan terukur terhadap ketiga tahanan kejahatan jalanan tersebut. Pasalnya, ketiga tahanan tersebut telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap anggota yang berjaga di Polsek Ujungberung saat berupaya untuk melarikan diri.

"Tindakan tegas keras terukur itu selalu dilakukan terhadap pelaku-pelaku street crime. Ketiganya itu telah melakukan percobaan pembunuhan dan dikenai pasal baru, yaitu Pasal 170 KUHPidana," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com