Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23-26 Desember, Truk Sumbu Dua atau Lebih Dilarang Lewat Jalur Tol Jabar

Kompas.com - 22/12/2016, 12:29 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Pehubungan Jawa Barat melarang truk sumbu dua atau lebih masuk jalur tol di Jawa Barat selama tiga hari dimulai tanggal 23 Desember hingga 26 Desember 2016.

"Larangan ini kita sudah kita sosialisasikan dengan Organda dan pengelola tol. Keputusan Menteri hanya tanggal 23 sampai 26," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Barat, Dedi Taufik saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (22/12/2016).

Meski demikian, Dishub Jawa Barat memberikan toleransi kepada truk yang mengangkut barang kebutuhan primer serta komoditi pangan masyarakat. 

"Pengecualian untuk bahan bakar, BBG, ternak, sembako dan antaran pos. Itu diperkenankan lewat. Selain itu tidak dibolehkan melintas," ungkapnya. 

Untuk kendaraan sumbu dua atau lebih yang sudah kadung melintas, Deddy mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah kantung-kantung parkir untuk menampung truk-truk tersebut.

"Jalur yang tidak melalui tol kita imbau untuk tidak melakukan perjalanan. Kami siapkan kantong parkir baik di jalur utara, tengah dan selatan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com