Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat di Facebook, Seorang "Cat Lover" di Yogyakarta Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/11/2016, 18:27 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

Pada 24 Februari 2016, Fatur dilaporkan ke Polda DIY oleh Sri Dewi Syamsuri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Setelah menjalani pemeriksaan, pada tanggal 20 Oktober 2016 Fatur ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Saya awal juga sudah melaporkan ke Polda DIY, tetapi disuruh melengkapi laporan. Sekarang malah saya yang ditetapkan tersangka," tutur dia.

Salah satu advokat LBH Yogyakarta, Ikhwan Sapta Nugraha, mengatakan, seharusnya dalam kasus ini status Fatkhur Rohman adalah korban, tetapi ini justru terbalik ditetapkan sebagai tersangka.

"UU ITE lagi-lagi digunakan untuk membungkam demokrasi, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan kritik. Kami mendesak agar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dihapuskan," ujar dia.

Ikhwan menyampaikan, LBH Yogyakarta akan terus mengawal kasus yang dialami oleh Fatkhur Rohman.

Dari informasi yang didapatnya, berkas sudah diserahkan ke kejaksaan, tetapi dikembalikan karena kurang lengkap.

Sementara itu, saat dihubungi Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Antonius Puji Anito menyampaikan belum mendapatkan informasi terkait kasus tersebut. "Belum, nanti saya cari dulu datanya ya," sebut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com