Deddy pun memastikan hal itu sebagai pelanggaran.
"Enggak boleh berubah kalau sudah disepakati. Jadi buat perumahan, lebih parah lagi. Kondotel juga enggak boleh," kata Deddy.
Deddy pun meminta Pemkota Bandung agar merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.
Zonasi kuning pada ketiga lokasi tersebut harus diubah kembali menjadi hijau sesuai kesepakatan.
Selain melanggar, jika dibiarkan hal ini akan berbahaya bagi kondisi alam. Kondisi KBU ini pula yang menjadi salah satu penyebab banjir di Bandung.
"Jangan sampai ada pihak ketiga yang bermain, (akibatnya) membahayakan jutaan orang," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.