Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Suap Hakim Tipikor, Terdakwa Kasus Korupsi Jual Sawah dan Cari Utang

Kompas.com - 13/10/2016, 20:51 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Idham, keponakan Syafrie Syafii, terdakwa kasus suap hakim Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton, menyebutkan para terdakwa kebanyakan berutang hingga menjual sawah untuk memenuhi uang suap permintaan Janner dan Toton.

Keterangan ini disampaikan Idham saat bersaksi dalam sidang kasus suap hakim Janner Purba dan Toton di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (13/10/2016).

"Syafrie Safii (terdakwa) meminta agar saya membeli sawahnya, namun saya tidak tahu uang itu untuk keperluan apa. Saat itu sawah dijual Rp 150 juta, saya tawar Rp 125 juta, dan saat itu baru saya bayar Rp 100 juta," kata Idham.

Baca juga: Ada Kode "Kopi" dan "Sawit" dalam Suap Hakim di Bengkulu

Jaksa Penuntut Umum, Febi mengatakan, di persidangan terungkap sumber aliran dana yang diberikan terdakwa Syafri Syafii ke Hakim Janner senilai Rp 149.900.000, yang menjadi barang bukti pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK 23 Mei 2016 lalu.

"Para terdakwa menyuap hakim dengan cara menjual aset pribadi," ungkap Febi.

Hanya saja, lanjut dia, hingga saat ini belum terungkap fakta-fakta terkait pemberian uang. Fakta tersebut rencananya diungkapkan pada persidangan selanjutnya.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi digelar dengan menghadirkan lima terdakwa sekaligus. Sidang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Bambang Pramudwiyanto selaku ketua majelis hakim dan hakim anggota Jonner Manik serta Rahmat.

Janner Purba merupakan ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, yang juga menjabat hakim Tipikor. Janner tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Mei 2016.

Janner diringkus saat menerima uang dari terdakwa saat masih menjadi hakim Tipikor. Bersama Hakim Janner, KPK pun menangkap Hakim Toton, Panitera Pengganti Badarudin Bachsin alias Billy, dan dua terdakwa kasus korupsi honor Rumah Sakit M Yunus Bengkulu, Syafri Syafii dan Edi Santoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com