Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blangko E-KTP Habis, Warga Semarang Hanya Dapat Surat Keterangan

Kompas.com - 06/10/2016, 17:03 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Sejak awal Oktober 2016, Dispendukcapil Kabupaten Semarang menerbitkan surat keterangan pengganti KTP elektronik (e-KTP) bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman data e-KTP.

Hal ini dilakukan menyusul pengumuman dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri bahwa per 1 Oktober 2016 blangko e-KTP telah habis.

Ketersediaan blangko e-KTP diperkirakan akan kembali normal pada November mendatang setelah revisi anggaran DIPA Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.

"Surat keterangan pengganti e-KTP ini berlaku enam bulan sejak diterbitkannya," kata Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Rudi Susanto, Kamis (6/10/2016) siang.

Menurut Rudi, warga yang berhak mendapatkan surat keterangan adalah mereka yang datanya sudah terverifikasi di pusat atau sudah siap cetak.

Sedangkan, bagi warga yang datanya belum terverifikasi, maka surat keterangan tak bisa diterbitkan.

Ia mengatakan, selama bulan September, baru sekitar 3.000 data parlemen yang sudah terverifikasi dari 14.000 data perekaman. Diakui Rudi, lambannya proses verifikasi ini karena server pusat kelebihan beban.

"Setiap hari dari seluruh daerah kabupaten/kota itu mengirim data ribuan, bahkan jutaan. Ketika masuk jaringan ke server-nya pusat itu menjadi sangat padat," kata Rudi.

Akibat lambannya proses verifikasi ini, warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP banyak yang komplain. Sebab, masyarakat menghendaki pelayanan yang cepat. Namun kecepatan yang dimaksud sangat bergantung pada peralatan, jaringan dan sumber daya manusia yang dimiliki Dispendukcapil.

"SDM kita di sini tidak ada masalah, tapi kalau server pusatnya lambat, apa boleh buat," ujarnya.

Pihaknya berharap, pemerintah dalam hal ini Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil dapat menambah kapasitas server dan kecepatan jaringan, sehingga proses verifikasi dapat berjalan lancar.

Sebab, proses verifikasi data kependudukan ini, lanjutnya, sangat vital untuk memastikan tidak adanya data ganda yang dimiliki oleh warga.

"Hingga saat ini perkiraan kami masih ada 24.000 warga Kabupaten Semarang yang belum melakukan perekaman," imbuhnya.

Sama dengan e-KTP

Sementara itu, berdasarkan pengamatan langsung Kompas.com, surat keterangan pengganti e-KTP tersebut berupa satu lembar kertas yang memuat seluruh data perekaman e-KTP. Mulai dari foto, nama, tempat tanggal lahir, alamat, agama, golongan darah, pekerjaan dan status perkawinan.

Meskipun hanya selembar kertas, surat keterangan ini dapat digunakan layaknya e-KTP, semisal untuk kepentingan pemilu, pemilukada, pilkades, perbankan, imigrasi, BPJS, pernikahan dan kebutuhan publik lainnya.

"Memang tidak praktis, tapi data di surat keterangan itu fungsinya sama (dengan e-KTP). Juga ada barcode-nya, sehingga tidak semua orang bisa mencetak," kata Rudi.

Ihwal penggantian e-KTP dengan surat keterangan tersebut, Sekda Kabupaten Semarang pada 3 Oktober 2016 mengeluarkan surat edaran kepada para camat, kepala desa dan kelurahan, SKPD atau instansi terkait sekabupaten Semarang untuk membantu menyosialisasikan agar masyakat tidak salah paham dengan kebijakan penerbitan surat keterangan pengganti e-KTP tersebut.

"Kalau ada instansi atau layanan publik yang menolak surat keteragan pengganti e-KTP ini silakan laporkan ke kita," imbuhnya.

Salah seorang warga yang ditemui tengah mengurus e-KTP di kantor Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Sarmini mengaku tidak mempermasalahkan fisik e-KTP yang hanya berupa selembar kertas. Ia menyambut baik adanya surat keterangan ini lantaran tidak harus terlalu lama menunggu ketersediaan blangko e-KTP yang selama ini tersendat.

Baginya, yang terpenting surat tersebut memiliki fungsi yag sama dengn e-KTP yang asli.

"Ya, nggak apa-apa, menurut sini saja. Karena prosedur sini sudah kayak begitu ya aku mengikuti saja," kata Sarmini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com