Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah Perkosa Putrinya Selama 6 Tahun

Kompas.com - 27/09/2016, 13:12 WIB

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - SS alias Sam (42), warga Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek diamankan oleh Tim Resmob Manguni Polda Sulut, Senin (26/9/2016) kemarin.

Lelaki tersebut dibekuk berdasarkan laporan dari istrinya sendiri atas dugaan telah mencabuli anak kandung mereka, ES (14) selama enam tahun.

Perbuatan pelaku itu terungkap ketika Jumat (23/9/2016) siang saat istrinya sedang bekerja, pelaku dalam keadaan telanjang bulat menerobos masuk ke kamar korban. Di dalam kamar tersebut, pelaku menyuruh anaknya melakukan hal asusila.

Namun permintaan ayah bejat itu langsung ditolak gadis yang kini duduk di bangku SMA itu, dengan alasan sedang haid.

Pelaku marah dan menampar anak gadisnya sambil mengancam akan menganiaya anaknya kembali. Korban pun secara terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya itu.

Setelah kejadian itu, korban menceritakan perilaku ayahnya kepada sang ibu. Dari situlah terungkap bahwa bahwa hal tersebut sudah sering dilakukan ayahnya sejak korban masih kelas III SD.

Tidak terima kejadian tersebut, ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke SPKT Polda Sulut, Sabtu (24/9/2016). Dari pengakuan pelaku, hal tersebut dilakukannya atas keinginan korban sendiri di dalam rumahnya sejak anaknya lulus SD.

"Saya minta maaf kepada keluarga saya, terutama anak saya yang saya sayangi sekali," ujar SS saat diwawancarai di Polda Sulut, Selasa (27/9/2016).

Pelaku pun mengakui meminta kepada anaknya untuk keluar dari rumah mereka kalau ada intimidasi dari keluarga.

"Saya katakan pada anak saya lebih baik keluar dari rumah kalau begini keadaannya, tapi istri saya pun ikut keluar dari rumah," kata SS.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa dan terbukti kuat bahwa pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

"Terhadap tersangka kita sudah lakukan penahanan dan kita kenakan pasal berlapis karena sudah termasuk kejahatan luar biasa," ujar Pitra Ratulangi.

Pelaku, menurut Pitra, dikenakan Undang-undang KDRT dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman cukup tinggi, minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, karena ternyata kejahatan-kejahatan itu tidak kita sangka, datang dari orang terdekatnya, perlu kita waspadai bersama," pungkas Pitra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com