Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Perkosa dan Kubur Hidup-hidup Bawahannya, Wali Kota Siapkan Pemecatan

Kompas.com - 22/09/2016, 08:13 WIB
Abdul Haq

Penulis

PALOPO, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan dengan mengubur korbannya hidup-hidup di septick tank yang melibatkan oknum pejabat di Palopo, Sulawesi Selatan, membuat murka Wali Kota Palopo Judas Amir.

Judas telah mempersiapkan sanksi pemecatan tanpa menunggu hasil keputusan pengadilan.

Menurut Judas, pelaku berinisial AK (52) yang menjabat sebagai kepala seksi di Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Palopo telah mencederai institusi dan mempermalukan pegawai negeri sipil (PNS).

(Baca juga Oknum Pejabat Palopo Perkosa dan Kubur Hidup-hidup Stafnya di Septic Tank)

"Ini sangat memalukan. Seharusnya PNS apalagi sudah berstatus pejabat jadi panutan di masyarakat bukannya melakukan tindakan asusila seperti itu," kata Judas, Rabu (21/9/2016).

"Pelakunya kan sudah ditahan polisi ya. Makanya, kami juga sudah siapkan sanksi tegas. Iya, dipecat," kata Judas.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Palopo Maksum Runi mengatakan bahwa sanksi tegas untuk AK tidak lepas dari perbuatannya yang keterlaluan.

Sanksi akan dikeluarkan tanpa menunggu putusan atas perbuatan AK yang berkekuatan hukum tetap. Instruksi pemecatan sudah disampaikan oleh Wali Kota.

"Bisa jadi suratnya (pemecatan) keluar sebelum vonis di pengadilan nanti," kata Maksum.

Pemberian sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Kepegawaian dan dilakukan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.

"Tetap melalui prosedur. Namun, perlu dipahami bersama, ekses atas tindakan AK ini sangat negatif di mata masyarakat," kata Maksum.

AK dibekuk polisi setelah korbannya, UT (19), melapor pada Rabu lalu. Pemerkosaan terjadi pada Selasa pagi di kediaman pelaku.

Setelah memerkosa, AK mengubur korban di septick tank karena mengira korban sudah tewas. Tujuh jam seusai dikubur, UT sadar dan berhasil menyelamatkan diri setelah merusak semen dan batu bata yang digunakan AK untuk mengubur korban.

AK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah mengakui perbuatannya disertai hasil visum yang menyatakan korban telah mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com