Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Petani Seluma yang Dipenjara karena Memanen Sawit di Kebun Sendiri

Kompas.com - 07/09/2016, 12:09 WIB
Firmansyah

Penulis

Saat IUP diterbitkan, konflik perusahaan dengan petani bermunculan karena tanah masyarakat Desa Rawa Indah diklaim juga sebagai milik perusahaan.

"Tanah yang bersengketa dengan perusahaan sekitar 575 hektar, dengan rincian 500 hektar tanah transmigran, 375 hektar tanah cadangan desa, semua diambil perusahaan, masyarakat yang terlanjur menanam kalau panen akan ditangkap dan dipenjara," jelas Rubino.

Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat agar tanah mereka kembali, termasuk meminta bupati dan DPRD ikut menyelesaikan persoalan tersebut, namun tak membuahkan hasil.

Petani menguasai sertifikat namun tak dapat mengakses tanah untuk digarap. Dalam surat risalah pertemuan antara petani Desa Rawa Indah dan BPN Provinsi Bengkulu nomor 2/II/BIDV/2014 yang ditandatangani Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Provinsi Bengkulu, Ali Ritamsi, menyebutkan bahwa BPN tak pernah mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas di dalam Desa Rawa Indah.

"Perusahaan tidak ada izin berkebun di dalam Desa Rawa Indah, BPN tak keluarkan izin, tapi entah mengapa mereka mencaplok lahan transmigran di Desa Rawa Indah, ini kan aneh, saya menduga ada pelanggaran," tambah Rubino.

Empat petani dipenjara

Kepala Desa Rawa Indah Rubimanto menjelaskan, sepanjang ia menjabat sebagai kades terdapat sekitar empat orang warga yang dipenjara dengan kasus dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan.

Mahmud (58), adik Nurdin misalnya, sempat dipenjara tujuh bulan karena dituduh mencuri buah sawit. Padahal versi Mahmud saat itu ia hanya mencari ikan di sungai yang berada di dalam kawasan perkebunan.

"Kami meminta bupati, gubernur dapat tegas menyelesaikan persoalan ini, saya kasihan lihat warga ditangkapi karena dituduh mencuri, padahal mereka memanen kelapa sawit di tanah mereka sendiri, sawit yang juga mereka tanam sendiri," jelas Rubimanto.

Baca juga: Petani yang Jadi Korban Konflik Agraria Terbanyak Ada di Bengkulu

Direktur Walhi Bengkulu, Benni Ardiansyah mencatat, sejak tahun 2010 kasus serupa atau kriminalisasi petani di Kabupaten Seluma cukup tinggi.

Dalam catatan Kompas.com sejak tahun 2015 di Kabupaten Seluma terdapat empat orang petani dipenjara karena dituduh mencuri di lahan sendiri dan mendekam dipenjara.

"Sejak 2010 ada 38 petani dipenjara karena dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan, sementara mereka memiliki sertifikat, Kabupaten Seluma produktif melahirkan petani menjadi narapidana," kata Beni.

Baca juga: Derita Petani Renta di Balik Jeruji Penjara...

Beni juga mendesak pemerintah segera merealisasikan reforma agraria sejati yang digadang oleh Presiden Joko Widodo.

Kompas.com mengunjungi kantor pusat PT Agri Andalas di Jalan P Natadirja, Kota Bengkulu, untuk melakukan konfirmasi terkait masalah itu. Namun manajemen tak dapat memenuhi permintaan untuk diwawancara.

“Manajemen tidak ada di kantor,” ungkap salah seorang sekuriti perusahaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com